Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua meminta PT. Freeport Indonesia untuk membangun smelter di Papua. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka KNPI Papua meminta dengan tegas Freeport untuk segera meninggalkan Indonesia.
Wakil Ketua DPD KNPI Papua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Lukman N. Reliubun mengatakan, UU Minerba merupakan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) di Indonesia.
"Pembangunan smelter di Papua kami rasa sudah sangat tepat karena dasarnya yaitu UU Minerba, dan ini harus dipenuhi Freeport karena wilayah operasionalnya berada di Tembagapura, Papua sehingga smelter harus dibangun di Papua, bukan di wilayah luar Papua,"kata Lukman kepada suara.com, Kamis (28/1/2015) di Jayapura, Papua.
Lukman tak menampik bahwa undang-undang Minerba yang melarang ekspor mineral mentah dan mengharuskan perusahaan tambang di Indonesia untuk membangun smelter di dalam negeri tentunya menuai penolakan dari perusahaan-perusahaaan tambang.
"Tapi ini kan amanat undang-undang jadi harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan tambang baik lokal maupun asing," ujar Lukman.
Menurut dia, Pemerintah Pusat tidak perlu bergeming jika Freeport hengkang dari Indonesia, karena masih ada perusahaan dari negara lain yang mau mengelola tambang di Tembagapura itu sekaligus membangun smelter.
"Karena kami juga telah berkoordinasi dan membangun akses dengan Perusahaan Lain (Qatar, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi) untuk mengambil alih investasi pertambangan yang selama ini dilakukan PT. Freeport Indonesia. Dikarenakan Perusahaan Lain (Qatar, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi) lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat yaitu sistem pembagiaan hasil dari pertambangan yang tentunya lebih bermaanfaat dibandingkan PT. Freeport Indonesia," tandasnya. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
GIAA Dapat Modal Rp 30,5 Triliun dari Danantara, Citilink Dapat Jatah Terbesar