Suara.com - Bandara internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo siap meniadakan loket penjualan tiket penerbangan di lokasi tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan tanggal 31 Desember 2014.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, menyatakan, surat edaran itu berisikan tentang Peningkatan Pelayanan Publik Di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
"Kebijakan melalui surat edaran tersebut menyebutkan agar ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya.
Secara khusus, jelas dia, untuk menindaklanjuti surat edaran itu maka dilakukan beberapa perubahan di wilayah kerjanya seperti meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal. Selain itu, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di bandara.
"Selain itu memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara," katanya.
Untuk merealisasi hal tersebut, tambah dia, AP I akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator. Bahkan, maskapai penerbangan yang ada di bandara. Sementara itu, kini bandara juanda sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut.
"Pada masa kini, Bandara Juanda memiliki dua terminal di mana di Terminal 1 ada delapan maskapai penerbangan yang membuka counter sales," katanya.
Ia mencontohkan, maskapai penerbangan Wing Air, Lion Air, Trigana, Batik, Sriwijaya Air, Kalstar, Citilink, dan Garuda Indonesia. Sementara di Terminal 2 terdapat tiga maskapai penerbangan.
"Operator tersebut antara lain Lion Air, Garuda Indonesia, dan AirAsia Indonesia," katanya.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II mulai 15 Februari 2015 mendatang akan menutup semua counter yang menjual tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penutupan tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu direalisasikan berdasarkan kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan surat edaran pada 31 Desember 2014. Surat bernomor: HK .209/I/16PHB.2014 berisi instruksi agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana
-
Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi
-
Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027
-
Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana