Suara.com - Bandara internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo siap meniadakan loket penjualan tiket penerbangan di lokasi tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan tanggal 31 Desember 2014.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, menyatakan, surat edaran itu berisikan tentang Peningkatan Pelayanan Publik Di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
"Kebijakan melalui surat edaran tersebut menyebutkan agar ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya.
Secara khusus, jelas dia, untuk menindaklanjuti surat edaran itu maka dilakukan beberapa perubahan di wilayah kerjanya seperti meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal. Selain itu, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di bandara.
"Selain itu memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara," katanya.
Untuk merealisasi hal tersebut, tambah dia, AP I akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator. Bahkan, maskapai penerbangan yang ada di bandara. Sementara itu, kini bandara juanda sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut.
"Pada masa kini, Bandara Juanda memiliki dua terminal di mana di Terminal 1 ada delapan maskapai penerbangan yang membuka counter sales," katanya.
Ia mencontohkan, maskapai penerbangan Wing Air, Lion Air, Trigana, Batik, Sriwijaya Air, Kalstar, Citilink, dan Garuda Indonesia. Sementara di Terminal 2 terdapat tiga maskapai penerbangan.
"Operator tersebut antara lain Lion Air, Garuda Indonesia, dan AirAsia Indonesia," katanya.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II mulai 15 Februari 2015 mendatang akan menutup semua counter yang menjual tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penutupan tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu direalisasikan berdasarkan kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan surat edaran pada 31 Desember 2014. Surat bernomor: HK .209/I/16PHB.2014 berisi instruksi agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Perdagangan Selasa Pagi
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah