Suara.com - Bandara internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo siap meniadakan loket penjualan tiket penerbangan di lokasi tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan tanggal 31 Desember 2014.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, menyatakan, surat edaran itu berisikan tentang Peningkatan Pelayanan Publik Di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
"Kebijakan melalui surat edaran tersebut menyebutkan agar ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya.
Secara khusus, jelas dia, untuk menindaklanjuti surat edaran itu maka dilakukan beberapa perubahan di wilayah kerjanya seperti meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal. Selain itu, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di bandara.
"Selain itu memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara," katanya.
Untuk merealisasi hal tersebut, tambah dia, AP I akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator. Bahkan, maskapai penerbangan yang ada di bandara. Sementara itu, kini bandara juanda sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut.
"Pada masa kini, Bandara Juanda memiliki dua terminal di mana di Terminal 1 ada delapan maskapai penerbangan yang membuka counter sales," katanya.
Ia mencontohkan, maskapai penerbangan Wing Air, Lion Air, Trigana, Batik, Sriwijaya Air, Kalstar, Citilink, dan Garuda Indonesia. Sementara di Terminal 2 terdapat tiga maskapai penerbangan.
"Operator tersebut antara lain Lion Air, Garuda Indonesia, dan AirAsia Indonesia," katanya.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II mulai 15 Februari 2015 mendatang akan menutup semua counter yang menjual tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penutupan tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu direalisasikan berdasarkan kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan surat edaran pada 31 Desember 2014. Surat bernomor: HK .209/I/16PHB.2014 berisi instruksi agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!