Suara.com - Bandara internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo siap meniadakan loket penjualan tiket penerbangan di lokasi tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan tanggal 31 Desember 2014.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, menyatakan, surat edaran itu berisikan tentang Peningkatan Pelayanan Publik Di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
"Kebijakan melalui surat edaran tersebut menyebutkan agar ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya.
Secara khusus, jelas dia, untuk menindaklanjuti surat edaran itu maka dilakukan beberapa perubahan di wilayah kerjanya seperti meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal. Selain itu, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di bandara.
"Selain itu memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara," katanya.
Untuk merealisasi hal tersebut, tambah dia, AP I akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator. Bahkan, maskapai penerbangan yang ada di bandara. Sementara itu, kini bandara juanda sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut.
"Pada masa kini, Bandara Juanda memiliki dua terminal di mana di Terminal 1 ada delapan maskapai penerbangan yang membuka counter sales," katanya.
Ia mencontohkan, maskapai penerbangan Wing Air, Lion Air, Trigana, Batik, Sriwijaya Air, Kalstar, Citilink, dan Garuda Indonesia. Sementara di Terminal 2 terdapat tiga maskapai penerbangan.
"Operator tersebut antara lain Lion Air, Garuda Indonesia, dan AirAsia Indonesia," katanya.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II mulai 15 Februari 2015 mendatang akan menutup semua counter yang menjual tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Penutupan tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu direalisasikan berdasarkan kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan surat edaran pada 31 Desember 2014. Surat bernomor: HK .209/I/16PHB.2014 berisi instruksi agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran