Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)mendapati 11 temuan ganjil di PT Angkasa Pura (AP) II senilai Rp 50,9 miliar. Dengan temuan tersebut, BPK berharap bisa selesai sebelum operator Bandara Soekarno-Hatta mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Berdasarkan surat rekomendasi BPK kepada BUMN dan Kementerian BUMN, berikut ini adalah temuan BPK di AP II.
1. Pelaksanaan Kontrak Build, Operate & Transfer (BOT) dengan PT Sanggraha Daksa Mitra (SDM) yang berpotensi merugikan AP II.
2. Pengadaan Flight Information System (FIS) di Bandara Soekarno-Hatta yang tidak sesuai ketentuan, sehingga biaya pembangunan FIS lebih tinggi dengan nilai Rp1,2 miliar, yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,1 miliar.
3. Pengadaan tenaga keamanan non avsec yang tidak hemat di Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp1,6 miliar.
4. Pengelolaan kebersihan terminal belum memadai, dengan potensi kerugian Rp1,3 miliar.
5. Pemanfaatan aplikasi Common Use Passenger Procesing Systems (CUPPS) di kantor cabang Sultan Syarif Kasim II dan Kualanamu Medan, serta FIS di Bandara Soekarno-Hatta tidak optimal senilai Rp6,5 miliar.
6. AP II belum tertib dalam hal menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas Jasa Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan ke Kas Negara dan tidak menyetorkan kewajiban tersebut untuk penerimaan PNBP BMKG kantor cabang Husein Sastranegara Bandung dan Halim Perdanakusuma Jakarta ke kas negara, dengan potensi senilai Rp530 juta.
7. AP II kantor cabang Polonia/Kualanamu Medan mengalami kerugian minimal Rp 1,4 miliar, karena terlalu rendah menetapkan tarif sewa ruang hanggar pesawat.
8. Pengelolaan proyek pembangunan dan pengembangan Bandara Kualanamu belum memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
9. Terdapat Addendum penambahan biaya instalasi/pemasangan cladding yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp 2,7 miliar pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan fasilitas mekanikal dan elektrikal gedung terminal Bandara Kualanamu.
10. Pekerjaan pembangunan jalan dan area parkir Bandara Kualanamu penetapan harga satuan lebih tinggi dari seharusnya, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 33 miliar.
11. Klarifikasi dan negosiasi harga penawaran JHS pada paket pekerjaan pengadaan pekerjaan fasade Gedung TowerATC dan Air Field Lighting Bandara Kualanamu tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih