Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)mendapati 11 temuan ganjil di PT Angkasa Pura (AP) II senilai Rp 50,9 miliar. Dengan temuan tersebut, BPK berharap bisa selesai sebelum operator Bandara Soekarno-Hatta mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Berdasarkan surat rekomendasi BPK kepada BUMN dan Kementerian BUMN, berikut ini adalah temuan BPK di AP II.
1. Pelaksanaan Kontrak Build, Operate & Transfer (BOT) dengan PT Sanggraha Daksa Mitra (SDM) yang berpotensi merugikan AP II.
2. Pengadaan Flight Information System (FIS) di Bandara Soekarno-Hatta yang tidak sesuai ketentuan, sehingga biaya pembangunan FIS lebih tinggi dengan nilai Rp1,2 miliar, yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,1 miliar.
3. Pengadaan tenaga keamanan non avsec yang tidak hemat di Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp1,6 miliar.
4. Pengelolaan kebersihan terminal belum memadai, dengan potensi kerugian Rp1,3 miliar.
5. Pemanfaatan aplikasi Common Use Passenger Procesing Systems (CUPPS) di kantor cabang Sultan Syarif Kasim II dan Kualanamu Medan, serta FIS di Bandara Soekarno-Hatta tidak optimal senilai Rp6,5 miliar.
6. AP II belum tertib dalam hal menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas Jasa Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan ke Kas Negara dan tidak menyetorkan kewajiban tersebut untuk penerimaan PNBP BMKG kantor cabang Husein Sastranegara Bandung dan Halim Perdanakusuma Jakarta ke kas negara, dengan potensi senilai Rp530 juta.
7. AP II kantor cabang Polonia/Kualanamu Medan mengalami kerugian minimal Rp 1,4 miliar, karena terlalu rendah menetapkan tarif sewa ruang hanggar pesawat.
8. Pengelolaan proyek pembangunan dan pengembangan Bandara Kualanamu belum memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
9. Terdapat Addendum penambahan biaya instalasi/pemasangan cladding yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp 2,7 miliar pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan fasilitas mekanikal dan elektrikal gedung terminal Bandara Kualanamu.
10. Pekerjaan pembangunan jalan dan area parkir Bandara Kualanamu penetapan harga satuan lebih tinggi dari seharusnya, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 33 miliar.
11. Klarifikasi dan negosiasi harga penawaran JHS pada paket pekerjaan pengadaan pekerjaan fasade Gedung TowerATC dan Air Field Lighting Bandara Kualanamu tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Senilai Rp870 Miliar
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Tarif Ekspor Indonesia ke AS 'Dipangkas' dari 32% ke 19%, Ini Daftar Produk Kebagian 'Durian Runtuh'
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Fenomena Discouraged Workers: Mengapa Jutaan Warga RI Menyerah Cari Kerja?
-
Prabowo Mau Temui Donald Trump, Bahas 'Kesepakatan Baru' Tarif Dagang?
-
Di Balik Tender Offer Saham PIPA Oleh Morris Capital Indonesia
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI