Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)mendapati 11 temuan ganjil di PT Angkasa Pura (AP) II senilai Rp 50,9 miliar. Dengan temuan tersebut, BPK berharap bisa selesai sebelum operator Bandara Soekarno-Hatta mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Berdasarkan surat rekomendasi BPK kepada BUMN dan Kementerian BUMN, berikut ini adalah temuan BPK di AP II.
1. Pelaksanaan Kontrak Build, Operate & Transfer (BOT) dengan PT Sanggraha Daksa Mitra (SDM) yang berpotensi merugikan AP II.
2. Pengadaan Flight Information System (FIS) di Bandara Soekarno-Hatta yang tidak sesuai ketentuan, sehingga biaya pembangunan FIS lebih tinggi dengan nilai Rp1,2 miliar, yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,1 miliar.
3. Pengadaan tenaga keamanan non avsec yang tidak hemat di Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp1,6 miliar.
4. Pengelolaan kebersihan terminal belum memadai, dengan potensi kerugian Rp1,3 miliar.
5. Pemanfaatan aplikasi Common Use Passenger Procesing Systems (CUPPS) di kantor cabang Sultan Syarif Kasim II dan Kualanamu Medan, serta FIS di Bandara Soekarno-Hatta tidak optimal senilai Rp6,5 miliar.
6. AP II belum tertib dalam hal menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas Jasa Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan ke Kas Negara dan tidak menyetorkan kewajiban tersebut untuk penerimaan PNBP BMKG kantor cabang Husein Sastranegara Bandung dan Halim Perdanakusuma Jakarta ke kas negara, dengan potensi senilai Rp530 juta.
7. AP II kantor cabang Polonia/Kualanamu Medan mengalami kerugian minimal Rp 1,4 miliar, karena terlalu rendah menetapkan tarif sewa ruang hanggar pesawat.
8. Pengelolaan proyek pembangunan dan pengembangan Bandara Kualanamu belum memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
9. Terdapat Addendum penambahan biaya instalasi/pemasangan cladding yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp 2,7 miliar pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan fasilitas mekanikal dan elektrikal gedung terminal Bandara Kualanamu.
10. Pekerjaan pembangunan jalan dan area parkir Bandara Kualanamu penetapan harga satuan lebih tinggi dari seharusnya, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 33 miliar.
11. Klarifikasi dan negosiasi harga penawaran JHS pada paket pekerjaan pengadaan pekerjaan fasade Gedung TowerATC dan Air Field Lighting Bandara Kualanamu tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik