Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyatakan setuju dengan sikap pemerintah dan DPR yang akan memberikan dana talangan sebesar Rp781,7 miliar.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim Ony Mahardika mengatakan, dana talangan itu bisa untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi korban lumpur Lapindo. Ganti rugi harus diselesaikan dengan cepat agar korban Lapindo tidak terlunta-lunta.
Yang terpenting, imbuh Ony, dalam memberikan dana talangan, harus ada mekanisme yang jelas antara pemerintah dan PT Lapindo Brantas serta PT Minarak Lapindo Jaya, terutama dalam hal ketegasan jaminan atas aset milik Lapindo.
Selanjutnya, jika batas waktu peminjaman telah berakhir, pemerintah harus segera meminta kembali dana talangan itu. Jika pihak Lapindo tidak bisa melunasi, maka pemerintah bisa melakukan penyitaan terhadap aset Lapindo. Jika dirasa masih kurang, penyitaan terhadap aset milik Bakrie juga bisa dilakukan.
"Jika sampai tenggat waktu Lapindo dan Bakrie tidak bisa melunasi, maka pemerintah harus menyitanya," ujar Ony, Jumat (6/2/2015).
Selain persoalan ganti rugi aset korban Lapindo, pemerintah juga harus memperhitungkan persoalan lainnya, seperti pemulihan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya.
Persoalan itu, menurut Ony, seringkali dilupakan. Bagi sebagian kalangan, utamanya di DPR dan pemerintah hanya melihat persoalan Lapindo dari sisi ganti rugi aset semata.
Ony juga mendesak kepada pemerintahan Jokowi - JK untuk lebih berani membuka kembali kasus hukum pengeboran minyak di Sumur Banjarpanji I yang terletak di Porong.
Dibukanya kasus hukum ini agar ada kejelasan bahwa terjadinya tragedi lumpur Lapindo bukan persoalan bencana alam, tetapi lebih pada persoalan human error yang dilakukan PT Lapindo Brantas.
Sekedar informasi, rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kemarin malam menyepakati dana talangan Rp 781,7 miliar untuk korban lumpur Lapindo Brantas.
Anggaran Rp 781,7 miliar ini akan masuk dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015, yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Bila disetujui, maka pencairan dana untuk pihak Lapindo akan dilakukan pada Maret 2015. (Yovie Wicaksono)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T