Suara.com - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, Papua mengklaim ada dua kesalahan yang menyebabkan pendistribusian handphone OPPO ilegal di Kota Jayapura sehingga tersandung kasus hukum.
"Ada dua hal yaitu, pertama ada pada si pelaku usaha dan kemudian kepada pihak pemerintah dalam hal ini instansi teknis berwenang dalam bidang pengawasan yaitu Disperindagkop dan PPNS," kata Kepala Bidang Jasa Usaha BPPTSP Kota Jayapura, Emil Caraen di Kota Jayapura, Papua, Senin (16/2/2015).
Emil mengatakan, kesalahan pertama adalah, jika saja instansi berwenang melaksanakan tugas pengawasan barang-barang yang masuk dengan baik, paling tidak bisa meminimalisasi persoalan itu.
Yang kedua, lanjut Emil, soal permohonan dari pelaku usaha HP OPPO saat datang mengurus surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)di BPPTSP yang diklaim terlambat bila dibandingkan keberadaannya yang sudah berjalan sekitar satu tahun lamanya.
"Riwayatnya kan HP OPPO sudah beroperasi sejak Maret 2014, tetapi baru ketahuan pada saat dia ajukan pendaftaran mengurus izin pada 15 Januari 2015, baru dia daftar ke BPPTSP, dalam pendaftaran itu ada hal yang kontraproduktif," terangnya.
Emil menjelaskan bahwa OPPO yang berkedudukan di Jakarta dalam akte pendiriannya mempunyai modal diatas Rp11 miliar lebih dengan klasifikasi perusahaan besar selaku importir. Namun setelah masuk ke Kota Jayapura, pelaku usaha HP OPPO menunjukkan akte cabang dan akte pendirian tetapi tidak menunjukkan SIUP dan TDP yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Tetapi BPPTSP berasumsi bahwa HP OPPO sudah diketahui atau terdaftar oleh Badan Penamaman Modal di Jakarta.
"Nah, karena mempunyai akte cabang yang mendapat keputusan dari direksi dan persetujuan dari komisaris perusahaan HP OPPO di Jakarta, maka dasar itu sudah cukup untuk kami menerbitkan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan pada 15 Januari 2015," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Papua Fachrudin Passolo ketika dikonfrimasi soal pajak reklame yang dipasang oleh HP OPPO di sejumlah tempat di wilayah itu mengakui sudah dibayar oleh pihak OPPO.
Fachrudin menyebutkan, pajak reklame HP OPPO yang dipasang di berbagai tempat, seperti baliho, baner atau spanduk mencapai Rp85 juta. Namun terkait perizinan, kata Fachrudin itu merupakan kewenangan BPPTSP. (Lidya Salmah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!