Suara.com - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, Papua mengklaim ada dua kesalahan yang menyebabkan pendistribusian handphone OPPO ilegal di Kota Jayapura sehingga tersandung kasus hukum.
"Ada dua hal yaitu, pertama ada pada si pelaku usaha dan kemudian kepada pihak pemerintah dalam hal ini instansi teknis berwenang dalam bidang pengawasan yaitu Disperindagkop dan PPNS," kata Kepala Bidang Jasa Usaha BPPTSP Kota Jayapura, Emil Caraen di Kota Jayapura, Papua, Senin (16/2/2015).
Emil mengatakan, kesalahan pertama adalah, jika saja instansi berwenang melaksanakan tugas pengawasan barang-barang yang masuk dengan baik, paling tidak bisa meminimalisasi persoalan itu.
Yang kedua, lanjut Emil, soal permohonan dari pelaku usaha HP OPPO saat datang mengurus surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)di BPPTSP yang diklaim terlambat bila dibandingkan keberadaannya yang sudah berjalan sekitar satu tahun lamanya.
"Riwayatnya kan HP OPPO sudah beroperasi sejak Maret 2014, tetapi baru ketahuan pada saat dia ajukan pendaftaran mengurus izin pada 15 Januari 2015, baru dia daftar ke BPPTSP, dalam pendaftaran itu ada hal yang kontraproduktif," terangnya.
Emil menjelaskan bahwa OPPO yang berkedudukan di Jakarta dalam akte pendiriannya mempunyai modal diatas Rp11 miliar lebih dengan klasifikasi perusahaan besar selaku importir. Namun setelah masuk ke Kota Jayapura, pelaku usaha HP OPPO menunjukkan akte cabang dan akte pendirian tetapi tidak menunjukkan SIUP dan TDP yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Tetapi BPPTSP berasumsi bahwa HP OPPO sudah diketahui atau terdaftar oleh Badan Penamaman Modal di Jakarta.
"Nah, karena mempunyai akte cabang yang mendapat keputusan dari direksi dan persetujuan dari komisaris perusahaan HP OPPO di Jakarta, maka dasar itu sudah cukup untuk kami menerbitkan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan pada 15 Januari 2015," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Papua Fachrudin Passolo ketika dikonfrimasi soal pajak reklame yang dipasang oleh HP OPPO di sejumlah tempat di wilayah itu mengakui sudah dibayar oleh pihak OPPO.
Fachrudin menyebutkan, pajak reklame HP OPPO yang dipasang di berbagai tempat, seperti baliho, baner atau spanduk mencapai Rp85 juta. Namun terkait perizinan, kata Fachrudin itu merupakan kewenangan BPPTSP. (Lidya Salmah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah