Suara.com - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, Papua mengklaim ada dua kesalahan yang menyebabkan pendistribusian handphone OPPO ilegal di Kota Jayapura sehingga tersandung kasus hukum.
"Ada dua hal yaitu, pertama ada pada si pelaku usaha dan kemudian kepada pihak pemerintah dalam hal ini instansi teknis berwenang dalam bidang pengawasan yaitu Disperindagkop dan PPNS," kata Kepala Bidang Jasa Usaha BPPTSP Kota Jayapura, Emil Caraen di Kota Jayapura, Papua, Senin (16/2/2015).
Emil mengatakan, kesalahan pertama adalah, jika saja instansi berwenang melaksanakan tugas pengawasan barang-barang yang masuk dengan baik, paling tidak bisa meminimalisasi persoalan itu.
Yang kedua, lanjut Emil, soal permohonan dari pelaku usaha HP OPPO saat datang mengurus surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)di BPPTSP yang diklaim terlambat bila dibandingkan keberadaannya yang sudah berjalan sekitar satu tahun lamanya.
"Riwayatnya kan HP OPPO sudah beroperasi sejak Maret 2014, tetapi baru ketahuan pada saat dia ajukan pendaftaran mengurus izin pada 15 Januari 2015, baru dia daftar ke BPPTSP, dalam pendaftaran itu ada hal yang kontraproduktif," terangnya.
Emil menjelaskan bahwa OPPO yang berkedudukan di Jakarta dalam akte pendiriannya mempunyai modal diatas Rp11 miliar lebih dengan klasifikasi perusahaan besar selaku importir. Namun setelah masuk ke Kota Jayapura, pelaku usaha HP OPPO menunjukkan akte cabang dan akte pendirian tetapi tidak menunjukkan SIUP dan TDP yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Tetapi BPPTSP berasumsi bahwa HP OPPO sudah diketahui atau terdaftar oleh Badan Penamaman Modal di Jakarta.
"Nah, karena mempunyai akte cabang yang mendapat keputusan dari direksi dan persetujuan dari komisaris perusahaan HP OPPO di Jakarta, maka dasar itu sudah cukup untuk kami menerbitkan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan pada 15 Januari 2015," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Papua Fachrudin Passolo ketika dikonfrimasi soal pajak reklame yang dipasang oleh HP OPPO di sejumlah tempat di wilayah itu mengakui sudah dibayar oleh pihak OPPO.
Fachrudin menyebutkan, pajak reklame HP OPPO yang dipasang di berbagai tempat, seperti baliho, baner atau spanduk mencapai Rp85 juta. Namun terkait perizinan, kata Fachrudin itu merupakan kewenangan BPPTSP. (Lidya Salmah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit
-
Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
-
Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat
-
Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!
-
Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!
-
7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya
-
Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!
-
IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui
-
BUMN Ini Sulap Kampung Mutus Jadi Mandiri, Ekonomi Warga Melejit 87,5 Persen