Suara.com - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Keuangan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 yang terbit pada 13 Februari 2015.
Menurut PMK tersebut, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan untuk utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi Wajib Pajak, serta masih tersisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.
Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi bunga sebesar dua persen per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan antara lain telah melampirkan bukti pelunasan utang pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Permohonan penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling banyak dua kali, dan untuk permohonan yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Direktur Jenderal Pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut, serta bisa mengembalikan permohonan itu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan upaya untuk mendorong penerimaan pajak 2015 yaitu dengan melaksanakan "gijzeling" atau penyanderaan bagi Wajib Pajak yang masih menunggak pajak kepada negara.
Berbagai kebijakan ini, akan bersinergi dengan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, untuk mencapai target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan sebesar Rp1.294,3 triliun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026