Suara.com - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Keuangan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 yang terbit pada 13 Februari 2015.
Menurut PMK tersebut, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan untuk utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi Wajib Pajak, serta masih tersisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.
Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi bunga sebesar dua persen per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan antara lain telah melampirkan bukti pelunasan utang pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Permohonan penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling banyak dua kali, dan untuk permohonan yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Direktur Jenderal Pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut, serta bisa mengembalikan permohonan itu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan upaya untuk mendorong penerimaan pajak 2015 yaitu dengan melaksanakan "gijzeling" atau penyanderaan bagi Wajib Pajak yang masih menunggak pajak kepada negara.
Berbagai kebijakan ini, akan bersinergi dengan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, untuk mencapai target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan sebesar Rp1.294,3 triliun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
7 Poin Relaksasi KUR Korban Bencana Sumatra, Bebas Angsuran Pokok Hingga Subsidi
-
IHSG Menuju 9.000, Mengapa To The Moon Sering Disebut? Siapa Paling Untung?
-
Permintaan Melonjak, ESDM Pakai Jalur Udara Distribusi LPG ke Wilayah Terdampak Banjir
-
BUVA Caplok 99,99 Persen Saham BKPP
-
Pertamina Kelola Sumur 'Veteran' Demi Jaga Ketahanan Energi
-
PaDi Business Forum & Showcase 2025: PaDi UMKM Ciptakan Transaksi Hingga Tembus Rp993 Miliar
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
IHSG Menguat di Akhir Perdagangan Hari Ini, Tapi Investor Masih Tunggu RDG BI
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Genjot PNBP, ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit di Kepri