Suara.com - Pemberian insentif pajak merupakan salah satu kebijakan ekonomi pemerintah di samping tiga kebijakan lain yaitu pemberlakuan bea masuk anti dumping tambahan, penambahan negara penerima bebas visa dan peningkatan penggunaan bahan bakar nabati minimum 20 persen.
"Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri yang melakukan ekspor, yang melakukan reinvestasi laba di dalam negeri," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (13/3/2015).
Ia menyebutkan insentif pajak diberikan dalam berbagai bentuk misalnya pengurangan penghasilan kena pajak 30 persen, amortisasi dipercepat dan tarif PPh atas dividen untuk pajak luar negeri dengan tarif lebih rendah dan insentif lain.
"Tentu ada persyaratan misalnya makin banyak menciptakan lapangan kerja, semakin besar ekspornya maka semakin besar insentif diberikan," katanya.
Menurut dia, peraturan pemerintah terkait insentif pajak itu akan ditandatangani Presiden pada Senin depan.
Sementara mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Tambahan, Sofyan mengatakan karena kondisi pasar global saat ini di mana banyak produk dumping masuk dan mengganggu kondisi ekonomi dan industri dalam negeri maka pemerintah memberlakukan peraturan itu.
"Selama ini BMAD Tambahan tidak bisa segara diterapkan karena kalau nanti tidak terbukti dumping, kita harus melakukan restitusi, sekarang dibuat rekening khusus sehingga kalau kita katakan satu impor itu merupakan dumping maka langsung kena BMAD Tambahan sambil kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Jika ternyata bukan dumping, lanjutnya, maka uang itu dikembalikan dalam tempo 10 hari.
Mengenai perluasan bebas visa, Sofyan menjelaskan hal itu dalam rangka mempromosikan dan meningkatkan kunjungan wisman.
"Sekarang sudah 15 negara bebas visa akan ditambah empat lagi yaitu Tiongkok, Korea, Jepang dan Rusia," katanya.
Pemerintah mengharapkan pemberlakuan bebas visa untuk 19 negara dapat mencakup sekitar 85 wisman yang datang ke Indonesia.
"Bebas visa akan terus dilakukan studi dan kajian untuk menambah negara yang bebas visa supaya turis ini bisa menjadi salah satu sumber pemasukan devisa," katanya.
Ia menyebutkan Senin depan akan digelar rapat kabinet untuk membereskan peraturan sebagai dasar kebijakan ekonomi itu yang bentuknya PP, permen, keppres.
"Begitu peraturan selesai ya bisa jalan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa