Suara.com - Hai Mbak Sari, salam kenal
Saya Kristianto, karyawan di salah satu perusahaan IT di Jakarta. Hampir setiap hari saya menerima SMS tawaran Kredit Tanpa Agunan dengan iming-iming proses pencarian yang cepat. Kebetulan saat ini saya memerlukan uang untuk merenovasi rumah. Tidak banyak, sekitar Rp25 juta. Kalau saya menggunakan Kredit Tanpa Agunan, apakah bisa? Atau lebih baik mengajukan ke bank dengan pertimbangan waktunya lebih lama.
Apa sih keuntungan dan kerugian dari Kredit Tanpa Agunan? Apa benar bunganya jauh lebih besar dibandingkan kalau meminjam di bank?
Terima kasih
Halo Mas Kristianto,
Memang sekarang hampir tiap hari kita menerima telepon /sms yang menawarkan pinjaman tanpa agunan alias KTA. Dari semua penawaran, yang paling ditonjolkan adalah kemudahan proses serta cicilan yang ringan tanpa perlu agunan apapun, cukup KTP dan slip gaji.
KTA atau Kredit Tanpa Agunan merupakan solusi bagi yang memerlukan dana dengan cepat dan mudah, dan sesuai namanya - tidak memerlukan jaminan apapun. Biasanya KTA digunakan untuk kegiatan produktif seperti renovasi rumah, menambah modal usaha, dll.
Jika Anda mengajukan pinjaman ke bank, maka untuk keperluan renovasi rumah pihak bank akan menawarkan Kredit Serba Guna yang sebenarnya adalah KTA juga, jadi tidak ada bedanya mana pun yang Anda pilih.
Umumnya KTA memberikan pinjaman mulai dari Rp5 juta - Rp200 juta, dengan masa pinjaman maksimal 5 tahun sehingga cocok untuk pembiayaan jangka pendek dan menengah. Persyaratannya pun mudah, cukup dengan memberikan fotocopy KTP, KK, Surat Nikah ( jika ada), NPWP, tabungan dan slip gaji/surat keterangan penghasilan. Bank juga umumnya mensyaratkan penghasilan minimal Rp. 2 juta ( luar Jabotabek) dan Rp3 juta ( Jabotabek) serta untuk karyawan minimal masa kerja 2 tahun.
Anda tinggal memilih bank yang paling sesuai dengan kebutuhan. Lihat batas nominal dan bunganya, pilih yang paling ringan. Selain cicilan pinjaman, ada biaya lainnya yang harus Anda perhatikan, yaitu biaya provisi yang besarnya antar 1 - 3 % dari total pinjaman, dan biaya percepatan pelunasan (sekitar 5 % dari sisa pinjaman).
Berikut cara penghitungan cicilan:
Pinjaman : Rp. 25 juta
Tenor 12 bulan, bunga 1,5% per bulan
Cicilan pokok : Rp. 25.000.000 : 12 = Rp. 2.083.333
Bunga per bulan : Rp. 25.000.000 x 1,5% = Rp. 375.000
Cicilan per bulan : Rp. 2.083.333+ 375.000 = Rp. 2.458.333
Walaupun tanpa jaminan, KTA adalah utang yang harus dibayar. Kegagalan dalam membayar cicilan dapat menyebabkan kita masuk dalam daftar black list perbankan, dan nantinya akan mempersulit pada saat pengajuan kredit dan pinjaman lainnya.
Untuk memastikan bahwa kita sanggup membayar pinjaman, maka besarnya cicilan per bulan tidak melebihi 30 % dari pendapatan.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Salam
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026