Suara.com - PT PLN (Persero) menunda penerapan tarif listrik sesuai pasar bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA hingga Desember 2015.
"Tidak ada rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dengan demikian, tarif pemakaian listrik untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA adalah tetap Rp1.352 per kWh. Ia mengatakan, tarif bagi pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, lalu bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial juga tidak mengalami kenaikan.
"Total jumlah pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif sekitar 97 persen dari 58 juta pelanggan PLN," ujarnya.
Menurut Sofyan, penundaan penerapan penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dikarenakan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli hingga November 2014.
Selain itu penundaan ini juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut yang berjumlah 8,8 juta pelanggan. Konsekuensi dari penundaan tersebut, lanjutnya, adalah berkurangnya pendapatan PLN dari penjualan tenaga listrik.
"Hal itu akan ditutup dengan melakukan efisiensi di antaranya mengganti pembangkit listrik berbahan bakar minyak dengan gas dan batubara," lanjut Sofyan.
Sedangkan, untuk industri besar dan bisnis sedang yang sudah mampu tarifnya akan tetap mengikuti ketentuan "tariff adjustment" yang dihitung setiap bulan berdasarkan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah, harga minyak dengan acuan Indonesian crude price (ICP), dan pengaruh inflasi.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, tarif listrik rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA akan dikenakan sesuai pasar (tariff adjustment) mulai 1 Mei 2015.
Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015 itu merevisi Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang menyebutkan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mulai 1 Januari 2015.
Dengan demikian, sampai Desember 2015, terdapat 10 golongan yang tetap diberlakukan penyesuaian tarif. Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Update Tarif Listrik PLN November 2025
-
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
-
Dinilai Tepat Sasaran, Pengamat Sebut Kebijakan Diskon Tarif Listrik Layak Dilanjut
-
Pengamat Beberkan Dampak ke Masyarakat Jika Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi
-
Ekonom Sarankan Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi Demi Daya Beli
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing