Suara.com - PT PLN (Persero) menunda penerapan tarif listrik sesuai pasar bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA hingga Desember 2015.
"Tidak ada rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dengan demikian, tarif pemakaian listrik untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA adalah tetap Rp1.352 per kWh. Ia mengatakan, tarif bagi pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, lalu bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial juga tidak mengalami kenaikan.
"Total jumlah pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif sekitar 97 persen dari 58 juta pelanggan PLN," ujarnya.
Menurut Sofyan, penundaan penerapan penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dikarenakan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli hingga November 2014.
Selain itu penundaan ini juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut yang berjumlah 8,8 juta pelanggan. Konsekuensi dari penundaan tersebut, lanjutnya, adalah berkurangnya pendapatan PLN dari penjualan tenaga listrik.
"Hal itu akan ditutup dengan melakukan efisiensi di antaranya mengganti pembangkit listrik berbahan bakar minyak dengan gas dan batubara," lanjut Sofyan.
Sedangkan, untuk industri besar dan bisnis sedang yang sudah mampu tarifnya akan tetap mengikuti ketentuan "tariff adjustment" yang dihitung setiap bulan berdasarkan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah, harga minyak dengan acuan Indonesian crude price (ICP), dan pengaruh inflasi.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, tarif listrik rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA akan dikenakan sesuai pasar (tariff adjustment) mulai 1 Mei 2015.
Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015 itu merevisi Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang menyebutkan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mulai 1 Januari 2015.
Dengan demikian, sampai Desember 2015, terdapat 10 golongan yang tetap diberlakukan penyesuaian tarif. Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia