Suara.com - Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, aturan yang melarang BBM bersubsidi dijual di SPBU di jalan tol tidak akan dicabut. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta BPH Migas mencabut aturan itu karena diskriminatif.
Andy mengatakan, BBM bersubsidi bukan barang dagangan komersial sehingga harus dijaga. Karena itulah, penjualan BBM bersubsidi dikontrol melalui pembatasan di sejumlah SPBU dan juga di SPBU di jalan tol.
“Karena dianggap ada persaingan tidak sehat, padahal ini barang publik, itu di Jakarta Pusat diam saja, karena ini barang rakyat barang publik bukan barang dagangan," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Andy mengungkapkan, banyak pihak yang belum mengerti akan pelarangan penyaluran BBM premium bersubsidi. Karena menyangkut rakyat banyak, kata Andy, BBM subsidi tidak bisa dijual sembarangan.
"Banyak tidak mengerti barang subisidi barang publik, public good semua orang harus dapat. Bukan berarti yang mampu beli semaunya yang jual tidak boleh semaunya," ungkapnya.
Dia menuturkan, sudah mengirim anak buahnya untuk menjelaskan hal tersebut KPPU, selain itu juga sudah mengirim surat ke Ombudsman.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad menyarankan agar BPH Migas selaku regulator untuk mencabut kebijakan penghapusan premium pada SPBU yang berada di sepanjang jalan tol.
Menurut Taufik, penghapusan tersebut dinilai tidak berpengaruh besar terhadap penghematan konsumsi BBM. Selain itu, para pengendara mobil mengisi bensin lebih banyak sebelum memasuki jalan tol sehingga hal ini dianggap tidak memberikan pengaruh yang signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS