Suara.com - Mulai hari ini, Kamis (16/4/2015), Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket seluruh Indonesia berlaku efektif.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kebijakan itu langsung menuai banyak protes dari berbagai kalangan pengusaha yang dianggap merugikan.
Menaggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bersikeras akan tetap mengeluarkan kebijakan tersebut, pasalnya selama ini banyak minimarket yang tidak taat pada aturan tentang penjualan minuman beralkohor tersebut. Akibatnya banyak anak usia dibawah 21 tahun dengan bebas mengkonsumsinya.
"Kalau protes pasti banyak. Karena masalah keuntungan bisnisnya ada yang hilang. Tapi artinya kalau ada kerugian yang hilang, katanya sampai Rp600 miliar, berarti ketergantungan perusahaan kepada minol (miras) itu besar dong. Kita harus jaga kita punya pasar," kata Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (16/4/2015).
Rachmat menjelaskan, selama ini pemerintah terlalu lunak pada larangan penjualan minuman keras ini. sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan, sebelum generasi muda di Indonesia semakin rusak.
"Dulu ada aturan kalau mau beli minuman beralkohol harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk, kalau dibawa 21 tahun tidak boleh. Tapi aturan ini tidak dijalankan pelaku usaha," tegasnya.
Rachmat mengaku tidak peduli dengan keluhan para pengusaha, karena ini demi menjaga generasi muda. Dalam era globalisasi kuncinya dari sumber daya manusia (SDM) itu di generasi muda.
"Kita lihat peta generasi muda di Indonesia seperti apa. Salah satu penyebabnya, karena minuman beralkohol sangat murah sehingga bisa dibeli anak-anak."
Menurutnya, harga miras di Malaysia dan Singapura justru lebih mahal dibanding Indonesia. Peredaran miras di kedua negara tersebut jauh lebih ketat, padahal jika dikaitkan dengan jumlah wisatawan, Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga tersebut.
Untuk diketahui harga miras di Singapura mencapai 7,28 dollar AS atau sekitar Rp94.523. Sementara di Malaysia harganya mencapai 5,92 dollar AS atau sekitar Rp70.373. Sedangkan di Indonesia, harganya hanya berkisar antara Rp33.000 hingga Rp37.000 untuk ukuran 330 mililiter (ml).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
-
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
Transformasi Makin Cepat, Potensi Ekonomi Digital Bisa Tembus 360 Miliar Dolar AS