Suara.com - Mulai hari ini, Kamis (16/4/2015), Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket seluruh Indonesia berlaku efektif.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kebijakan itu langsung menuai banyak protes dari berbagai kalangan pengusaha yang dianggap merugikan.
Menaggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bersikeras akan tetap mengeluarkan kebijakan tersebut, pasalnya selama ini banyak minimarket yang tidak taat pada aturan tentang penjualan minuman beralkohor tersebut. Akibatnya banyak anak usia dibawah 21 tahun dengan bebas mengkonsumsinya.
"Kalau protes pasti banyak. Karena masalah keuntungan bisnisnya ada yang hilang. Tapi artinya kalau ada kerugian yang hilang, katanya sampai Rp600 miliar, berarti ketergantungan perusahaan kepada minol (miras) itu besar dong. Kita harus jaga kita punya pasar," kata Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (16/4/2015).
Rachmat menjelaskan, selama ini pemerintah terlalu lunak pada larangan penjualan minuman keras ini. sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan, sebelum generasi muda di Indonesia semakin rusak.
"Dulu ada aturan kalau mau beli minuman beralkohol harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk, kalau dibawa 21 tahun tidak boleh. Tapi aturan ini tidak dijalankan pelaku usaha," tegasnya.
Rachmat mengaku tidak peduli dengan keluhan para pengusaha, karena ini demi menjaga generasi muda. Dalam era globalisasi kuncinya dari sumber daya manusia (SDM) itu di generasi muda.
"Kita lihat peta generasi muda di Indonesia seperti apa. Salah satu penyebabnya, karena minuman beralkohol sangat murah sehingga bisa dibeli anak-anak."
Menurutnya, harga miras di Malaysia dan Singapura justru lebih mahal dibanding Indonesia. Peredaran miras di kedua negara tersebut jauh lebih ketat, padahal jika dikaitkan dengan jumlah wisatawan, Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga tersebut.
Untuk diketahui harga miras di Singapura mencapai 7,28 dollar AS atau sekitar Rp94.523. Sementara di Malaysia harganya mencapai 5,92 dollar AS atau sekitar Rp70.373. Sedangkan di Indonesia, harganya hanya berkisar antara Rp33.000 hingga Rp37.000 untuk ukuran 330 mililiter (ml).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi
-
Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram
-
IHSG Menguat saat Bursa Global Mayoritas di Zona Merah, Rupiah Naik Tipis
-
Setelah Dibuka Menguat IHSG Langsung Anjlok di Senin Pagi, BBCA Mulai Diborong Asing
-
Konflik AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke Level 72 Dolar AS
-
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
-
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
-
OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit Membesar
-
Pertamina Raih Cuan Banyak dari Investasi EBT di Filipina
-
Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok