Suara.com - Mulai hari ini, Kamis (16/4/2015), Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket seluruh Indonesia berlaku efektif.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kebijakan itu langsung menuai banyak protes dari berbagai kalangan pengusaha yang dianggap merugikan.
Menaggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bersikeras akan tetap mengeluarkan kebijakan tersebut, pasalnya selama ini banyak minimarket yang tidak taat pada aturan tentang penjualan minuman beralkohor tersebut. Akibatnya banyak anak usia dibawah 21 tahun dengan bebas mengkonsumsinya.
"Kalau protes pasti banyak. Karena masalah keuntungan bisnisnya ada yang hilang. Tapi artinya kalau ada kerugian yang hilang, katanya sampai Rp600 miliar, berarti ketergantungan perusahaan kepada minol (miras) itu besar dong. Kita harus jaga kita punya pasar," kata Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (16/4/2015).
Rachmat menjelaskan, selama ini pemerintah terlalu lunak pada larangan penjualan minuman keras ini. sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan, sebelum generasi muda di Indonesia semakin rusak.
"Dulu ada aturan kalau mau beli minuman beralkohol harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk, kalau dibawa 21 tahun tidak boleh. Tapi aturan ini tidak dijalankan pelaku usaha," tegasnya.
Rachmat mengaku tidak peduli dengan keluhan para pengusaha, karena ini demi menjaga generasi muda. Dalam era globalisasi kuncinya dari sumber daya manusia (SDM) itu di generasi muda.
"Kita lihat peta generasi muda di Indonesia seperti apa. Salah satu penyebabnya, karena minuman beralkohol sangat murah sehingga bisa dibeli anak-anak."
Menurutnya, harga miras di Malaysia dan Singapura justru lebih mahal dibanding Indonesia. Peredaran miras di kedua negara tersebut jauh lebih ketat, padahal jika dikaitkan dengan jumlah wisatawan, Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga tersebut.
Untuk diketahui harga miras di Singapura mencapai 7,28 dollar AS atau sekitar Rp94.523. Sementara di Malaysia harganya mencapai 5,92 dollar AS atau sekitar Rp70.373. Sedangkan di Indonesia, harganya hanya berkisar antara Rp33.000 hingga Rp37.000 untuk ukuran 330 mililiter (ml).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Bitcoin Terjepit di Level USD 67.000, Bearish Mengintai
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun