Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi Purnomo Narmiadi menilai penerapan sistem alih daya di sejumlah perusahaan masih dibutuhkan masyarakat.
"Sistem outsourcing (alih daya) sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengupahan tenaga kerja kontrak," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/4/2015).
Menurut dia, sistem alih daya juga memiliki sisi positif dalam rangka penyerapan tenaga kerja yang lebih luas.
"Karena masih banyak masyarakat yang juga mencari lapangan pekerjaan," katanya.
Menurut Purnomo, pengupahan buruh yang terlalu tinggi oleh perusahaan bisa berakibat negatif bagi keberlangsungan masa depan buruh.
"Ketika pengusaha dibebani dengan pembiayaan tenaga kerja yang tinggi, bukan tidak mungkin pengusaha akan beralih menggunakan mesin. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan," ujarnya.
Dia meminta agar kaum buruh bersikap bijaksana dalam menyuarakan tuntunan penghapusan sistem alih daya bagi perusahaan.
Kebijaksanaan yang dimaksud berupa pembahasan permasalahan secara menyeluruh dan melihat seluruh aspek pertimbangannya.
"Ketika para buruh menuntut penghapusan outsourcing, para buruh bersama pengusaha dan pihak terkait silakan duduk bersama merevisi aturannya," kata Purnomo. (Antara)
Berita Terkait
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Trio Motor Listrik United Turun Harga Hampir 50 Persen, Sekelas Nmax tapi Semurah Honda Beat
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara