Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi Purnomo Narmiadi menilai penerapan sistem alih daya di sejumlah perusahaan masih dibutuhkan masyarakat.
"Sistem outsourcing (alih daya) sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengupahan tenaga kerja kontrak," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/4/2015).
Menurut dia, sistem alih daya juga memiliki sisi positif dalam rangka penyerapan tenaga kerja yang lebih luas.
"Karena masih banyak masyarakat yang juga mencari lapangan pekerjaan," katanya.
Menurut Purnomo, pengupahan buruh yang terlalu tinggi oleh perusahaan bisa berakibat negatif bagi keberlangsungan masa depan buruh.
"Ketika pengusaha dibebani dengan pembiayaan tenaga kerja yang tinggi, bukan tidak mungkin pengusaha akan beralih menggunakan mesin. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan," ujarnya.
Dia meminta agar kaum buruh bersikap bijaksana dalam menyuarakan tuntunan penghapusan sistem alih daya bagi perusahaan.
Kebijaksanaan yang dimaksud berupa pembahasan permasalahan secara menyeluruh dan melihat seluruh aspek pertimbangannya.
"Ketika para buruh menuntut penghapusan outsourcing, para buruh bersama pengusaha dan pihak terkait silakan duduk bersama merevisi aturannya," kata Purnomo. (Antara)
Berita Terkait
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan