Ilustrasi ponsel-ponsel pintar Samsung. (Shutterstock)
Untuk menjaga pasar domestik agar tidak tersingkir oleh serbuan barang impor sekaligus pengendalian tata niaga impor, Kementerian Perdagangan menetapkan tujuh produk atau barang konsumsi luar negeri yang akan dikelola dalam waktu dekat.
Tujuh produk tersebut di antaranya, elektronik, mainan anak-anak, produk makanan dan minuman, serta produk alas kaki, tekstil bermotif batik. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Partogi menjelaskan ketujuh produk impor telah mendistorsi pasar dalam negeri. Oleh karena itu, untuk melindungi industri dan pangsa pasar di Tanah Air, Kementerian Perdagangan akan mengelola impor.
"Telepon seluler juga akan kita kontrol impornya, dan kita dorong agar produsen telepon selular berinvestasi di dalam negeri. Impor ponsel yang per tahunnya mencapai nilai 35 miliar dolar AS. Jadi kita dorong supaya mereka investasi saja di sini," kata Partogi.
Partogi mengungkapkan pengendalian barang impor merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ekspor di tengah pelemahan ekonomi dunia saat ini. Tujuannya untuk mengamankan neraca perdagangan Indonesia dan menjaga industri dalam negeri.
"Kami akan kendalikan impor produk, terutama barang-barang konsumsi. Dan memacu ekspor dengan target 300 persen sampai lima tahun ke depan," katanya.
Dengan demikian, ketika ekonomi global kembali bergejolak, industri Indonesia sudah siap menghadapi.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Cara pengendalian impor wajar bagi setiap negara. Pasalnya, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global, setiap negara pasti mencari cara agar industri dalam negeri tidak tertekan barang impor.
"Kalau sebuah negara sudah terancam dengan serbuan barang impor, kebijakan pengendalian impor bisa dilakukan," katanya.
Namun, Rachmat Gobel belum bisa menjelaskan secara detail terkait teknis pengendalian impor tujuh produk tersebut. Rachmat mengatakan telah menyiapkan aturan yang tidak melanggar ketentuan WTO.
"Nanti aturannya ditunggu saja, yang jelas tidak akan melanggar WTO," katanya.
Tujuh produk tersebut di antaranya, elektronik, mainan anak-anak, produk makanan dan minuman, serta produk alas kaki, tekstil bermotif batik. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Partogi menjelaskan ketujuh produk impor telah mendistorsi pasar dalam negeri. Oleh karena itu, untuk melindungi industri dan pangsa pasar di Tanah Air, Kementerian Perdagangan akan mengelola impor.
"Telepon seluler juga akan kita kontrol impornya, dan kita dorong agar produsen telepon selular berinvestasi di dalam negeri. Impor ponsel yang per tahunnya mencapai nilai 35 miliar dolar AS. Jadi kita dorong supaya mereka investasi saja di sini," kata Partogi.
Partogi mengungkapkan pengendalian barang impor merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ekspor di tengah pelemahan ekonomi dunia saat ini. Tujuannya untuk mengamankan neraca perdagangan Indonesia dan menjaga industri dalam negeri.
"Kami akan kendalikan impor produk, terutama barang-barang konsumsi. Dan memacu ekspor dengan target 300 persen sampai lima tahun ke depan," katanya.
Dengan demikian, ketika ekonomi global kembali bergejolak, industri Indonesia sudah siap menghadapi.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Cara pengendalian impor wajar bagi setiap negara. Pasalnya, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global, setiap negara pasti mencari cara agar industri dalam negeri tidak tertekan barang impor.
"Kalau sebuah negara sudah terancam dengan serbuan barang impor, kebijakan pengendalian impor bisa dilakukan," katanya.
Namun, Rachmat Gobel belum bisa menjelaskan secara detail terkait teknis pengendalian impor tujuh produk tersebut. Rachmat mengatakan telah menyiapkan aturan yang tidak melanggar ketentuan WTO.
"Nanti aturannya ditunggu saja, yang jelas tidak akan melanggar WTO," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga