Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberlakukan kebijakan larangan bongkar muat atau alih muatan kapal di tengah laut (transhipment) November 2014 lalu. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada melambatnya pasokan ikan dari kapal menuju ke pelabuhan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Susi melalui Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko melakukan pelonggaran dari kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri.
"Kebijakan transhipment ini diperlogar, tujuannya itu untuk mempercepat pendaratan ikan dari kapal menuju ke pelabuhan, biar kualitas dan mutu ikan tidak berkurang. Namun tidak sembarangan asosiasi bisa melakukan transhipment ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh asosiasi,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Narmoko menjelaskan dalam Peraturan Menteri jika asosiasi ingin melakukan transhipment atau bongkar muat ikan di tengah laut, maka asosiasi harus memenuhi syarat beberapa syarat, antara lain kapal angkut harus memiliki observer, kapal tidak boleh dibuat di luar negeri, mendaratkan ikan di pelabuhan yang sudah ditentukan dan penggunaan alat monitoring kamera closed circuit television.
“Kemungkinan akan ada supporting fishing vessel, yang tentunya tidak akan terkait dengan transhipment. Dengan sistem supporting fishing vessel, semua hasil tangkapan harus di daratkan di pelabuhan dan dikawal oleh observer, serta di monitoring selama 24 jam,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, untuk kapal yang boleh melakukan transhipment ini bobot kapal harus mencapai 30 persen dari kapal tangkap yang dioperasikan pengusaha.
“Pokoknya ini akan kami pantau benar-benar secara detail sebelum para pengusaha diberikan izin melakukan transhipment,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bahlil Jelaskan soal Stok BBM Nasional Cuma 25 Hari: Mau Simpan di Mana?
-
Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum
-
Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif
-
Bursa Kripto CFX Optimistis Pasar Aset Kripto Tumbuh Positif pada 2026
-
Bahlil Sebut RI Memang Butuh Impor Etanol dari AS
-
IHSG Jeblok 4,57%, Apa yang Bikin Pasar Panik?
-
Purbaya Klaim Anggaran Negara Masih Aman di Tengah Perang AS-Israel-Iran
-
Dirut Bursa Kripto CFX: Volume Kripto Offshore 2,5 Kali Lebih Besar dari Dalam Negeri
-
CFX Perkecil Biaya Transaksi Demi Dongkrak Daya Saing Pasar Kripto RI
-
Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Melemah Lawan Dolar AS