Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberlakukan kebijakan larangan bongkar muat atau alih muatan kapal di tengah laut (transhipment) November 2014 lalu. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada melambatnya pasokan ikan dari kapal menuju ke pelabuhan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Susi melalui Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko melakukan pelonggaran dari kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri.
"Kebijakan transhipment ini diperlogar, tujuannya itu untuk mempercepat pendaratan ikan dari kapal menuju ke pelabuhan, biar kualitas dan mutu ikan tidak berkurang. Namun tidak sembarangan asosiasi bisa melakukan transhipment ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh asosiasi,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Narmoko menjelaskan dalam Peraturan Menteri jika asosiasi ingin melakukan transhipment atau bongkar muat ikan di tengah laut, maka asosiasi harus memenuhi syarat beberapa syarat, antara lain kapal angkut harus memiliki observer, kapal tidak boleh dibuat di luar negeri, mendaratkan ikan di pelabuhan yang sudah ditentukan dan penggunaan alat monitoring kamera closed circuit television.
“Kemungkinan akan ada supporting fishing vessel, yang tentunya tidak akan terkait dengan transhipment. Dengan sistem supporting fishing vessel, semua hasil tangkapan harus di daratkan di pelabuhan dan dikawal oleh observer, serta di monitoring selama 24 jam,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, untuk kapal yang boleh melakukan transhipment ini bobot kapal harus mencapai 30 persen dari kapal tangkap yang dioperasikan pengusaha.
“Pokoknya ini akan kami pantau benar-benar secara detail sebelum para pengusaha diberikan izin melakukan transhipment,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar