Suara.com - Kerajinan abon ikan di Kabupaten Lebak, Banten, selama ini tumbuh pesat sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.
"Kami terus berupaya agar para perajin abon itu bisa menjadikan andalan ekonomi warga pesisir," kata Kepala Bidang Usaha Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, Hasan Lubis di Rangkasbitung, Sabtu (16/5/2015).
Ia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan pembinaan usaha hasil tangkapan nelayan ini untuk mendongkrak pendapatan masyarakat pesisir selatan Kabupaten Lebak.
Selama ini, masyarakat pesisir selatan berprofesi sebagai nelayan yang mengandalkan tangkapan ikan. Mereka setiap hari melaut jika cuaca kondisi membaik, dan tidak jika gelombang tinggi.
Pembinaan kerajinan abon ikan ini diharapkan dapat menjadikan nelayan maupun rumah tangga nelayan menggeluti usaha hasil tangkapan itu.
Sebab tangkapan nelayan bisa dijadikan bahan abon, di antaranya ikan tuna, marlin dan tongkol. "Saat ini kerajinan abon ikan tumbuh pesat hingga menjadi tiga kelompok dari sebelumnya satu kelompok," kata Hasan.
Ia juga mengatakan pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada perajin usaha abon ikan di pesisir selatan Kabupaten Lebak. Mereka mendapat bantuan melalui program pengembangan usaha mina perdesaan (PUMP) pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Bantuan usaha ini, tambah Hasan, untuk meningkatkan produksi abon ikan dengan kualitas bagus sehingga diharapkan dilirik oleh pengusaha dari Jakarta.
Bahkan, kelompok usaha abon ikan Jubaedah menembus pasar abon ikan di pasar swalayan di Jakarta dan Bekasi. "Kami terus meningkatkan kualitas abon ikan agar mampu menembus pasar ekspor," katanya.
Hasan menyebutkan, saat ini kerajinan abon ikan berkembang di pesisir selatan Kabupaten Lebak, di antaranya di Kecamatan Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Malingping dan Bayah.
Sebab di daerah itu memiliki potensi tangkapan ikan laut, sehingga dapat dijadikan usaha ekonomi produktif masyarakat. "Kami mendorong pelaku usaha hasil tangkapan perikanan bisa bertahan dan berkembang untuk mengelola abon ikan," katanya.
Ketua Kelompok Usaha Bersama (Kube) Karya Mandiri Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Jubedah mengatakan, pihaknya setiap dua pekan sekali memasok abon ke pasar Jepang karena permintaan konsumen di sana relatif tinggi.
Kelebihan abon ikan hasil produksi masyarakat pesisir selatan Lebak tanpa menggunakan bahan pengawet serta tahan lama hingga delapan bulan.
"Kami memasok ke sejumlah pasar di Jepang melalui pengekspor di Jakarta," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya