Suara.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri gula rafinasi untuk memasok gula ke industri kecil menengah selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2015 dengan perkiraan kebutuhan kurang lebih 90 ribu ton.
"Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor, supaya paling tidak gula pasir yang di pasar itu tidak berkurang untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/6/2015).
Srie mengatakan keputusan soal kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
"Saat ini juga ada peningkatan kebutuhan gula untuk IKM. Perhitungan kita, selama dua bulan pada puasa dan Lebaran itu sebanyak 60 ribu ton, plus minus 30 ribu ton, jadi total 90 ribu ton. Itu permintaan Menperin pada Januari 2015 lalu, dan disusul dengan surat Dirjen IKM pada awal Juni lalu," ujar Srie.
Ia mengatakan dengan adanya kelonggaran tersebut bukan berarti menganulir surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi. Kebutuhan gula untuk IKM diperkirakan sebesar 377.000 ton per tahun, dan Kemendag meminta AGRI untuk memasok kebutuhan IKM tersebut.
"Surat edaran 1.300/2014 itu masih berlaku, kecuali untuk puasa dan Lebaran saja. Pengawasannya, kita minta industri rafinasi melapor ke kita. Menteri Perdagangan meminta produsen itu bertanggung jawab terhadap seluruhsupply chain mereka," ujar Srie.
Srie menjelaskan, untuk tata niaga gula, distributor harus terdaftar dan saat ini ada 334 distributor terdaftar.
"Saat dia mau menjual kemana, dia harus mengajukan kepada siapa dia menjual, otomatis kita bisa mengecek," katanya.
Akhir tahun 2014, Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi, dengan menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 adalah dalam rangka menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.
Instruksi dalam surat tersebut antara lain adalah untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, di mana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Fakta dan Mitos tentang Gula: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
-
Ternyata Sesederhana Ini! Rutinitas Malam yang Ampuh Cegah Gula Darah Naik
-
Terobosan Baru Pengobatan Diabetes di Indonesia: Insulin 'Ajaib' yang Minim Risiko Gula Darah Rendah
-
Jangan Takut MCU! Ini 9 Hal Penting yang Diperiksa dan Artinya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK