Suara.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri gula rafinasi untuk memasok gula ke industri kecil menengah selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2015 dengan perkiraan kebutuhan kurang lebih 90 ribu ton.
"Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor, supaya paling tidak gula pasir yang di pasar itu tidak berkurang untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/6/2015).
Srie mengatakan keputusan soal kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
"Saat ini juga ada peningkatan kebutuhan gula untuk IKM. Perhitungan kita, selama dua bulan pada puasa dan Lebaran itu sebanyak 60 ribu ton, plus minus 30 ribu ton, jadi total 90 ribu ton. Itu permintaan Menperin pada Januari 2015 lalu, dan disusul dengan surat Dirjen IKM pada awal Juni lalu," ujar Srie.
Ia mengatakan dengan adanya kelonggaran tersebut bukan berarti menganulir surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi. Kebutuhan gula untuk IKM diperkirakan sebesar 377.000 ton per tahun, dan Kemendag meminta AGRI untuk memasok kebutuhan IKM tersebut.
"Surat edaran 1.300/2014 itu masih berlaku, kecuali untuk puasa dan Lebaran saja. Pengawasannya, kita minta industri rafinasi melapor ke kita. Menteri Perdagangan meminta produsen itu bertanggung jawab terhadap seluruhsupply chain mereka," ujar Srie.
Srie menjelaskan, untuk tata niaga gula, distributor harus terdaftar dan saat ini ada 334 distributor terdaftar.
"Saat dia mau menjual kemana, dia harus mengajukan kepada siapa dia menjual, otomatis kita bisa mengecek," katanya.
Akhir tahun 2014, Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi, dengan menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 adalah dalam rangka menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.
Instruksi dalam surat tersebut antara lain adalah untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, di mana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Mulai Iktikaf Ramadan 2026? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Tata Caranya
-
Rest Area Pabrik Gula Km Berapa? Ini Fasilitas yang Bisa Kamu Nikmati
-
5 Tempat Bukber Estetik di Jogja, Harga Terjangkau Mulai Rp5 Ribuan Saja
-
5 Contoh Undangan Buka Bersama Kantor via WhatsApp: Sopan, Jelas, dan Profesional
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Cara yang Benar
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS