Suara.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri gula rafinasi untuk memasok gula ke industri kecil menengah selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2015 dengan perkiraan kebutuhan kurang lebih 90 ribu ton.
"Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor, supaya paling tidak gula pasir yang di pasar itu tidak berkurang untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/6/2015).
Srie mengatakan keputusan soal kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
"Saat ini juga ada peningkatan kebutuhan gula untuk IKM. Perhitungan kita, selama dua bulan pada puasa dan Lebaran itu sebanyak 60 ribu ton, plus minus 30 ribu ton, jadi total 90 ribu ton. Itu permintaan Menperin pada Januari 2015 lalu, dan disusul dengan surat Dirjen IKM pada awal Juni lalu," ujar Srie.
Ia mengatakan dengan adanya kelonggaran tersebut bukan berarti menganulir surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi. Kebutuhan gula untuk IKM diperkirakan sebesar 377.000 ton per tahun, dan Kemendag meminta AGRI untuk memasok kebutuhan IKM tersebut.
"Surat edaran 1.300/2014 itu masih berlaku, kecuali untuk puasa dan Lebaran saja. Pengawasannya, kita minta industri rafinasi melapor ke kita. Menteri Perdagangan meminta produsen itu bertanggung jawab terhadap seluruhsupply chain mereka," ujar Srie.
Srie menjelaskan, untuk tata niaga gula, distributor harus terdaftar dan saat ini ada 334 distributor terdaftar.
"Saat dia mau menjual kemana, dia harus mengajukan kepada siapa dia menjual, otomatis kita bisa mengecek," katanya.
Akhir tahun 2014, Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi, dengan menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 adalah dalam rangka menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.
Instruksi dalam surat tersebut antara lain adalah untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, di mana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (Antara)
Berita Terkait
-
Produksi Sagu Tradisional Tetap Bertahan di Tulehu
-
Harga Pangan Hari : Cabai hingga Daging Ayam Turun Tajam, Bawang Merah dan Gula Premium Justru Naik
-
LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Perkuat Ekosistem Industri Gula Nasional
-
Bekas Klinik Peninggalan Belanda Dimanfaatkan Jadi Kebun Lidah Buaya, Nyiramnya Bisa Lewat HP
-
Menu Makanan Idul Adha yang Tinggi Kandungan Gula Meski Nggak Manis, Apa Saja?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond