Suara.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri gula rafinasi untuk memasok gula ke industri kecil menengah selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2015 dengan perkiraan kebutuhan kurang lebih 90 ribu ton.
"Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor, supaya paling tidak gula pasir yang di pasar itu tidak berkurang untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/6/2015).
Srie mengatakan keputusan soal kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
"Saat ini juga ada peningkatan kebutuhan gula untuk IKM. Perhitungan kita, selama dua bulan pada puasa dan Lebaran itu sebanyak 60 ribu ton, plus minus 30 ribu ton, jadi total 90 ribu ton. Itu permintaan Menperin pada Januari 2015 lalu, dan disusul dengan surat Dirjen IKM pada awal Juni lalu," ujar Srie.
Ia mengatakan dengan adanya kelonggaran tersebut bukan berarti menganulir surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi. Kebutuhan gula untuk IKM diperkirakan sebesar 377.000 ton per tahun, dan Kemendag meminta AGRI untuk memasok kebutuhan IKM tersebut.
"Surat edaran 1.300/2014 itu masih berlaku, kecuali untuk puasa dan Lebaran saja. Pengawasannya, kita minta industri rafinasi melapor ke kita. Menteri Perdagangan meminta produsen itu bertanggung jawab terhadap seluruhsupply chain mereka," ujar Srie.
Srie menjelaskan, untuk tata niaga gula, distributor harus terdaftar dan saat ini ada 334 distributor terdaftar.
"Saat dia mau menjual kemana, dia harus mengajukan kepada siapa dia menjual, otomatis kita bisa mengecek," katanya.
Akhir tahun 2014, Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi, dengan menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 adalah dalam rangka menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.
Instruksi dalam surat tersebut antara lain adalah untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, di mana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (Antara)
Berita Terkait
-
Kekhawatiran Gula Anak Meningkat, Roti Berbasis Kini Stevia Jadi Pilihan Masyarakat
-
Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran
-
Friska, Lift Aneh, dan Lelaki Berbaju Hitam Pencari Gula Pasir
-
Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?
-
Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham
-
Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran
-
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pelemahan Dolar AS, Cek Harga Kurs Hari Ini
-
Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?
-
Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel
-
IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini
-
Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi
-
Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN
-
Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini