Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pemerintah daerah yang masih lamban dalam menyerap dana transfer daerah yang masih mengendap di bank.
“Soalnya dana yang sudah ditransfer ke daerah belum diserap, malah masih mengendap di bank. Makanya kita siapkan sanksi agar penyerapannya bisa lebih cepat,” kata Bambang di kantornya, Jumat (21/8/2015).
Bambang menjelaskan beberapa sanksi yang akan diberikan mulai dari mengonversi dana transfer ke daerah ke dalam bentuk non tunai, yaitu lewat Surat Utang Negara (SUN) hingga penghentian penyaluran dana transfer daerah.
"Kami akan convert dari tunai menjadi non tunai dalam bentuk SUN. Biasanya kami menyalurkan 1/12 Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulan dari tunai menjadi non tunai kalau termasuk dana idle besar," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, mengganti uang tunai menjadi surat utang bertenor tiga bulan, non tradable. Namun surat berharga ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback (pembelian kembali) oleh pemerintah.
"Syaratnya, jika pemda sudah tidak memiliki dana nganggur atau mengalami kondisi darurat seperti bencana alam," katanya.
Sanksi kedua, adalah dengan mengurangi dan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun berikutnya, untuk daerah yang tidak menyerap anggaran dengan baik.
"Kalau tidak menyerap dengan benar, tidak dikerjakan sama sekali, DAK bisa ditahan dan bahkan dipotong untuk DAK untuk tahun berikutnya," ujarnya.
Sanksi tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kemenkeu menyelesaikan dana ratusan triliun rupiah menganggur di perbankan. "Kalau perlu diberikan sanksi, ya diberikan saja," katanya.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, posisi dana transfer daerah pada Desember 2014 mencapai Rp113 triliun atau meningkat dibanding periode yang sama 2013 Rp80 triliun, Rp92 triliun di Desember 2012. Sedangkan pada Desember 2011, dana transfer daerah yang mengendap hanya Rp79 triliun.
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas