Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kepada seluruh Anggota Bursa (AB) agar tidak melakukan transaksi short selling (penjualan jangka pendek) diluar ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran dalam siaran persnya mengemukakan, bahwa Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan.
BEI juga menekankan pada ketentuan short selling itu diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
Dia menyebutkan beberapa syarat dalam melakukan transaksi short selling, diantaranya Anggota Bursa telah memiliki izin untuk melaksanakan transaksi marjin dan transaksi short selling.
Transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Sementara transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek.
Sementara itu, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menilai bahwa kebijaksanaan BEI itu cukup bagus dalam rangka menahan penurunan harga saham lebih dalam.
Dalam sesi pembukaan dan penutupan Senin kemarin (24/8/2015), bursa saham mengikuti tekanan terhadap rupiah yang terus anjlok. Khusus sesi penutupan, bursa IHSG bahkan turun hingga 172,22 poin. Sedangkan pasar saham pagi ini, Selasa (25/8/2015), belum dibuka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg
-
Hutama Karya Upgrade Command Center, Kecelakaan di Tol Bisa Cepat Ditangani
-
Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan
-
Umat Tenang! BNI Akhirnya Kembalikan Seluruh Dana Rp28 Miliar ke Paroki Aek Nabara
-
Purbaya Akui Banyak Proyek Besar Pemerintah Tapi Tak Diawasi, Singgung Whoosh dan LRT
-
Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Level Rp17.180, Ini Faktornya
-
Kisah PNM Berdayakan Ibu-Ibu Prasejahtera Hingga Juara Nasional Lewat Mekaarpreneur
-
Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan
-
Menko Pangan Ungkap Alasan Kritisnya Harga Minyakita, Pertimbangkan Naikkan Harga
-
Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!