Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kepada seluruh Anggota Bursa (AB) agar tidak melakukan transaksi short selling (penjualan jangka pendek) diluar ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran dalam siaran persnya mengemukakan, bahwa Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan.
BEI juga menekankan pada ketentuan short selling itu diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
Dia menyebutkan beberapa syarat dalam melakukan transaksi short selling, diantaranya Anggota Bursa telah memiliki izin untuk melaksanakan transaksi marjin dan transaksi short selling.
Transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Sementara transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek.
Sementara itu, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menilai bahwa kebijaksanaan BEI itu cukup bagus dalam rangka menahan penurunan harga saham lebih dalam.
Dalam sesi pembukaan dan penutupan Senin kemarin (24/8/2015), bursa saham mengikuti tekanan terhadap rupiah yang terus anjlok. Khusus sesi penutupan, bursa IHSG bahkan turun hingga 172,22 poin. Sedangkan pasar saham pagi ini, Selasa (25/8/2015), belum dibuka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Bos Danantara Pamer Hasil Transformasi Total BUMN, Valuasi TLKM Naik Jadi Rp 115 T
-
Akhirnya IHSG Tembus Level 9.000, Apa Pemicunya?
-
PLTP Lumut Balai Unit 3 Dieksekusi, Mulai Beroperasi pada 2030
-
IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.865 Per Dolar AS, Putus Tren Pelemahan Berturut-turut
-
Ancaman Krisis Iklim, Menko Airlangga Ungkap Produksi Padi Sempat Anjlok 4 Juta Ton
-
Mengapa Proyek Monorel Jakarta Gagal Terbangun?
-
KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah
-
Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?