Suara.com - Musik bajakan menguasai 95,7 persen pasar di Indonesia. Kondisi ini sudah terjadi sejak 2007 sementara itu musik legal hanya sekitar 4,3 persen. Berdasarkan catatan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) pada 2013 kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per tahun.
"Hal yang sama juga terjadi pada industri perfilaman, di mana berdasarkan perhitungan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) pembajakan yang dilakukan terhadap satu film saja dapat kerugian sekitar Rp4,3 miliar," kata Ketua Satgas Anti Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema di Mabes Polri, Jakarta Jumat (18/9/2015).
Sehingga diperkirakan kerugian yang ditimbulkan jika membajak sekitar 100 film mencapai Rp437,5 miliar.
Oleh sebab itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang dipimpin oleh Triawan Munaf membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Karya Musik dan Film.
Satgas ini beranggotakan pejabat di lingkungan Bekraf dan dibantu kelompok kerja yang beranggotakan profesional di bidang musik dan film dari Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Produser Film Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia dan Persatuan Produser Film Indonesia.
Satgas Anti Pembajakan ini juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Semua seniman yang telah merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bareskrim dengan membawa dua bukti permulaan dan nanti akan diproses," kata Ari.
Dia mengatakan dalam penindakan pembajakan ini sudah ada beberapa situs unduh film yang diblokir. (Antara)
Berita Terkait
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Tuntutan Rp28,4 Miliar Gugur!
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Once Ungkap Sejarah Kelam Royalti Musik di Indonesia, dari Amarah Musisi Dunia dan Bencana Kelaparan
-
Awas Kena Sanksi! Remix Potongan Film Jadi Parodi di Medsos Ternyata Pelanggaran Hak Cipta
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025