Suara.com - Saat ini, pemerintah tengah menyusun formula khusus untuk menghitung kenaikan upah buruh setiap tahun agar mereka mendapatkan upah yang layak. Formula kenaikan upah nantinya akan sesuai inflasi ditambah alfa Produk Domestik Bruto.
Menanggapi hal tersebut, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan menolak. Di tengah turunnya daya beli masyarakat akibat pelemahan rupiah dan kenaikan bahan bakar minyak, bukan formula kenaikan upah yang diinginkan oleh buruh saat ini.
“Jangan karena pemerintah letoi (lemah) menghadapi dolar kok beraninya cuma instan menekan buruh dengan upah murah seperti rentenir saja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2015).
Igbal mengatakan seharusnya pemerintah melindungi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja dengan menguatkan nilai tukar rupiah.
Selain itu, katanya, pemerintah mengembalikan daya beli buruh dengan menurunkan harga BBM dan naikkan upah minimum buruh pada 2016 sebesar 22 persen.
Selain itu, katanya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan menyusun formula kenaikan upah buruh sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Kami menolak keras usulan Wapres atas formula upah inflasi ditambah alfa PDB karena bertentangan dengan UU tersebut yang menyatakan upah minimum ditentukan berdasar survei kebutuhan hidup layak, bukan formula baru," katanya.
Buruh dari KSPI mengancam mogok kerja kalau pemerintah tetap menjalankan rencana menyusun formula kenaikan upah.
“Bila pemerintah tetap memaksakan formula ini, maka serikat buruh akan melakukan pemogokan umum,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan masih mengatur agar buruh bisa mendapatkan upah yang layak. Oleh karenanya formula tersebut masih terus dibahas.
"Soal kenaikan upah yang harus terjadi tiap tahun maupun besaran kenaikan yang juga bersifat predictable bagi dunia usaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan suatu perusahaan," ujar Hanif di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Hal ini dilakukan agar investasi bisa berjalan lancar sehingga para pengusaha bisa terus mengembangkan bisnis.
"Ini semua diperlukan agar investasi, dunia usaha benar-benar bisa tumbuh dengan baik dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak. Formulanya sendiri masih dimatangkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan
-
Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan
-
Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar
-
IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran
-
Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk
-
Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi