Suara.com - Saat ini, pemerintah tengah menyusun formula khusus untuk menghitung kenaikan upah buruh setiap tahun agar mereka mendapatkan upah yang layak. Formula kenaikan upah nantinya akan sesuai inflasi ditambah alfa Produk Domestik Bruto.
Menanggapi hal tersebut, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan menolak. Di tengah turunnya daya beli masyarakat akibat pelemahan rupiah dan kenaikan bahan bakar minyak, bukan formula kenaikan upah yang diinginkan oleh buruh saat ini.
“Jangan karena pemerintah letoi (lemah) menghadapi dolar kok beraninya cuma instan menekan buruh dengan upah murah seperti rentenir saja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2015).
Igbal mengatakan seharusnya pemerintah melindungi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja dengan menguatkan nilai tukar rupiah.
Selain itu, katanya, pemerintah mengembalikan daya beli buruh dengan menurunkan harga BBM dan naikkan upah minimum buruh pada 2016 sebesar 22 persen.
Selain itu, katanya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan menyusun formula kenaikan upah buruh sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Kami menolak keras usulan Wapres atas formula upah inflasi ditambah alfa PDB karena bertentangan dengan UU tersebut yang menyatakan upah minimum ditentukan berdasar survei kebutuhan hidup layak, bukan formula baru," katanya.
Buruh dari KSPI mengancam mogok kerja kalau pemerintah tetap menjalankan rencana menyusun formula kenaikan upah.
“Bila pemerintah tetap memaksakan formula ini, maka serikat buruh akan melakukan pemogokan umum,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan masih mengatur agar buruh bisa mendapatkan upah yang layak. Oleh karenanya formula tersebut masih terus dibahas.
"Soal kenaikan upah yang harus terjadi tiap tahun maupun besaran kenaikan yang juga bersifat predictable bagi dunia usaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan suatu perusahaan," ujar Hanif di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Hal ini dilakukan agar investasi bisa berjalan lancar sehingga para pengusaha bisa terus mengembangkan bisnis.
"Ini semua diperlukan agar investasi, dunia usaha benar-benar bisa tumbuh dengan baik dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak. Formulanya sendiri masih dimatangkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!