Konsultan properti Colliers International menyatakan, sejumlah pengembang properti perumahan seperti apartemen melaporkan mengalami penurunan penjualan yang signifikan. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan hal ini.
"Ada beberapa 'developer' (pengembang properti) yang mengalami penurunan penjualan," kata Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Namun, menurut Ferry, meski ada pengembang yang mengalami penurunan proyek residensial, sejumlah kebijakan pemerintah seperti fokus pada perbaikan infrastruktur tetap harus diapresiasi. Dia mencontohkan, sejumlah proyek infrastruktur yang memperbaiki persepsi pengembang antara lain adalah dimulainya pembangunan sejumlah moda transportasi massal seperti MRT dan LRT.
Sedangkan isu lainnya, lanjutnya, adalah terkait regulasi yang masih belum ditetapkan dan tumpang tindih misalnya terkait dengan pajak untuk batasan yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Sebagaimana diberitakan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dapat menggairahkan sektor properti yang kini sedang melambat baik dari segi produksi maupun pembelian.
"Kebijakan Kementerian Keuangan sebagai turunan dari paket kebijakan ekonomi, salah satunya menaikkan PPnBM sebesar 20 persen untuk properti dengan nilai Rp10 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai blunder karena dikeluarkan pada saat yang tidak tepat," kata Ketua Pusat Pajak Hipmi Ajib Hamdani.
Menurut Ajib, kebijakan tersebut tidak tepat dikeluarkan pada kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil dan pasar properti sedang melesu.
Ia berpendapat, rencana kenaikan pajak tersebut dikhawatirkan berpotensi semakin memperburuk kondisi pasar. Terlebih lagi, ujar dia, paket kebijakan tersebut belum jelas kapan mulai ditetapkan.
"Pengusaha butuh kepastian hukum, sekarang bukan hanya pengembang yang ikut menahan, pembeli properti juga menahan dan hilangkan niat untuk membeli properti," ungkapnya.
Sebelumnya, Indonesia Property Watch menyatakan, perubahan aturan "loan-to-value" (LTV) atau proporsi antara uang muka dan cicilan kredit rumah membebani pelaku usaha sektor properti dibanding aturan sebelumnya.
"Aturan mengenai pengaturan LTV dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Inden yang baru sesuai PBI (Peraturan Bank Indonesia) 2015 menggantikan SE BI (Surat Edaran Bank Indonesia), 2013 dinilai banyak pihak malah memberatkan pergerakan sektor properti," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulisnya Agustus lalu.
Pasalnya, menurut dia, terdapat aturan-aturan mengenai KPR Inden yang ditambahkan sehingga malah memberi tekanan cukup besar bagi para pengembang. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti
-
Emiten Jaya Real Property Perkuat Posisi Kota Mandiri dengan Fasilitas Premium
-
Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian
-
Diversifikasi Aset ke Luar Negeri, Strategi Timeless Amankan Kekayaan?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal