Konsultan properti Colliers International menyatakan, sejumlah pengembang properti perumahan seperti apartemen melaporkan mengalami penurunan penjualan yang signifikan. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan hal ini.
"Ada beberapa 'developer' (pengembang properti) yang mengalami penurunan penjualan," kata Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Namun, menurut Ferry, meski ada pengembang yang mengalami penurunan proyek residensial, sejumlah kebijakan pemerintah seperti fokus pada perbaikan infrastruktur tetap harus diapresiasi. Dia mencontohkan, sejumlah proyek infrastruktur yang memperbaiki persepsi pengembang antara lain adalah dimulainya pembangunan sejumlah moda transportasi massal seperti MRT dan LRT.
Sedangkan isu lainnya, lanjutnya, adalah terkait regulasi yang masih belum ditetapkan dan tumpang tindih misalnya terkait dengan pajak untuk batasan yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Sebagaimana diberitakan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dapat menggairahkan sektor properti yang kini sedang melambat baik dari segi produksi maupun pembelian.
"Kebijakan Kementerian Keuangan sebagai turunan dari paket kebijakan ekonomi, salah satunya menaikkan PPnBM sebesar 20 persen untuk properti dengan nilai Rp10 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai blunder karena dikeluarkan pada saat yang tidak tepat," kata Ketua Pusat Pajak Hipmi Ajib Hamdani.
Menurut Ajib, kebijakan tersebut tidak tepat dikeluarkan pada kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil dan pasar properti sedang melesu.
Ia berpendapat, rencana kenaikan pajak tersebut dikhawatirkan berpotensi semakin memperburuk kondisi pasar. Terlebih lagi, ujar dia, paket kebijakan tersebut belum jelas kapan mulai ditetapkan.
"Pengusaha butuh kepastian hukum, sekarang bukan hanya pengembang yang ikut menahan, pembeli properti juga menahan dan hilangkan niat untuk membeli properti," ungkapnya.
Sebelumnya, Indonesia Property Watch menyatakan, perubahan aturan "loan-to-value" (LTV) atau proporsi antara uang muka dan cicilan kredit rumah membebani pelaku usaha sektor properti dibanding aturan sebelumnya.
"Aturan mengenai pengaturan LTV dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Inden yang baru sesuai PBI (Peraturan Bank Indonesia) 2015 menggantikan SE BI (Surat Edaran Bank Indonesia), 2013 dinilai banyak pihak malah memberatkan pergerakan sektor properti," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulisnya Agustus lalu.
Pasalnya, menurut dia, terdapat aturan-aturan mengenai KPR Inden yang ditambahkan sehingga malah memberi tekanan cukup besar bagi para pengembang. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Mau Bangun 3 Juta Rumah Tiap Tahun, Pertumbuhan Ekonomi Diklaim Bakal Meroket
-
Sudah Sentuh 4,7 Persen, Inflasi Gerus Margin Pengembang Properti
-
Properti Dinilai Tetap Jadi Motor Ekonomi, Asal Tak Didominasi Segelintir Pelaku Usaha
-
Mau Beli Rumah? Ini Alasan Kenapa Lewat Agen Properti Bisa Jadi Keputusan Paling Aman
-
Investor Indonesia Caplok Lahan di Australia Setara 1,5 Triliun
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat