Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi III. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah meluncurkan asuransi pertanian. Hal ini bertujuan untuk melindungi petani jika mengalami gagal panen sehingga kesejahteraan petani akan semakin baik.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menjelaskan OJK telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan BUMN untuk merancang skema asuransi pertanian.
"Jadi nanti ada preminya sebesar Rp180 ribu, nah nanti Rp150 ribu dibayar pemerintah, dan Rp30 ribu ditanggung petani, dengan premi itu petani sudah mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta," katanya saat ditemui di gedung OJK, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Ia menjelaskan pertanggungan sebesar Rp6 juta tersebut bukan tanpa alasan. Angka tersebut merupakan besaran jumlah hasil panen para petani. Objek pertanggungannya meliputi lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota POKTAN.
"Nantinya setiap POKTAN akan mendapatkan satu polis asuransi dan ikhtiar polis yang memuat data penutupan," katanya.
Sedangkan untuk jangka waktu asuransi satu musim tanam sama dengan empat bulan dimulai sejak tanam hingga pangan dengan harga pertanggungan Rp6 juta per hektar dan premi Rp180 ribu per hektar.
"Dengan pengembalian risiko itu maka petani akan punya kemampuan mengembangkan kegiatan pertaniannya melalui kesempatan pembayaran sektor keuangan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok