Pemerintah masih mempertimbangkan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax holiday selama jangka waktu lima hingga 25 tahun bagi investor di delapan Kawasan Ekonomi Khusus.
Besaran pengurangan PPh yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara 20 hingga pembebasan secara mutlak atau 100 persen, kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil setelah rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
"Detailnya masih dibahas. Misalnya pengurangan pajak penghasilan dari 20 sampai dengan 100 persen. Untuk batas waktu antara 5 hingga 20 tahun. Kami melihat nanti tujuan investornya apa?," kata dia.
Insentif yang diberikan pemerintah bagi investor KEK ini rencanannya akan tercantum dalam paket kebijakan ekonomi ke-enam, yang akan diumumkan Rabu (3/11) atau Kamis (4/11).
Insentif tersebut, menurut Sofyan, diberikan untuk menarik aliran investasi bagi pengembangan KEK, di mana di dalam kawasan khusus tersebut, pemerintah ingin menggenjot sektor manufaktur, selain beberapa sektor lain.
"Kami ingin dorong hilirasasi. Semakin dalam industrilisasi semakin banyak insentif," ujarnya.
Selain insentif pajak, kata Sofyan, pemerintah juga akan memberikan insentif kemudahan perizinan, kemudahan perpanjangan izin, insentif urusan imigrasi dan insentif bagi impor.
Adapun delapan KEK yang sedang dibangun pemerintah adalah KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.
Selanjutnya, KEK Tanjung Langsung di Banten, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan KEK Bitung di Sulawesi Utara.
Sofyan menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mencantumkan kebijakan baru mengenai investasi di penyediaan air minum.
"Tapi itu masih sangat dibahas, ini untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air. Itu sedang dibahas untuk peraturan peralihannya," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Menperin: Harus Dibuat Malu Pembeli Produk Impor yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
-
Target DEWA Melejit ke Rp750, Harga Saham Hari Ini Mulai Merangkak Naik
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya