Pemerintah masih mempertimbangkan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax holiday selama jangka waktu lima hingga 25 tahun bagi investor di delapan Kawasan Ekonomi Khusus.
Besaran pengurangan PPh yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara 20 hingga pembebasan secara mutlak atau 100 persen, kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil setelah rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
"Detailnya masih dibahas. Misalnya pengurangan pajak penghasilan dari 20 sampai dengan 100 persen. Untuk batas waktu antara 5 hingga 20 tahun. Kami melihat nanti tujuan investornya apa?," kata dia.
Insentif yang diberikan pemerintah bagi investor KEK ini rencanannya akan tercantum dalam paket kebijakan ekonomi ke-enam, yang akan diumumkan Rabu (3/11) atau Kamis (4/11).
Insentif tersebut, menurut Sofyan, diberikan untuk menarik aliran investasi bagi pengembangan KEK, di mana di dalam kawasan khusus tersebut, pemerintah ingin menggenjot sektor manufaktur, selain beberapa sektor lain.
"Kami ingin dorong hilirasasi. Semakin dalam industrilisasi semakin banyak insentif," ujarnya.
Selain insentif pajak, kata Sofyan, pemerintah juga akan memberikan insentif kemudahan perizinan, kemudahan perpanjangan izin, insentif urusan imigrasi dan insentif bagi impor.
Adapun delapan KEK yang sedang dibangun pemerintah adalah KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.
Selanjutnya, KEK Tanjung Langsung di Banten, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan KEK Bitung di Sulawesi Utara.
Sofyan menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mencantumkan kebijakan baru mengenai investasi di penyediaan air minum.
"Tapi itu masih sangat dibahas, ini untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air. Itu sedang dibahas untuk peraturan peralihannya," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri