Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) Bambang Haryo mengakui sampai saat ini perbankan masih menerapkan bunga kredit tinggi bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga cukup memberatkan.
"Sudah sejak lama kami di Komisi VI DPR RI membahas mengenai bunga kredit UMKM di Indonesia yang masih terlalu tinggi, yaitu sebesar 12 persen. Padahal sudah sejak lama kami mengusulkan agar bunga kredit bagi UMKM di bawah 6 persen," katanya di Surabaya, Kamis (5/11/2015).
Bambang yang hadir di Surabaya atas undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan usulan bunga kecil bagi UMKM karena dilihat dari pasar dan produksi yang belum begitu besar, sehingga jika diberi bunga kredit untuk tambahan modal usaha mereka pasti keberatan.
"Tetapi perbankan selama ini masih tetap menerapkan bunga 12 persen, padahal seharusnya mereka menerapkan yang 6 persen, meski ada itu dengan syarat tertentu," katanya.
Ia menjelaskan, di Indonesia terdapat 57 juta pelaku UMKM dan 12 persen atau sekitar 6.800 berada di Jatim, namun masih banyak kebijakan perbankan yang belum mendukung UMKM secara sepenuhnya.
"Padahal, kami dan KPPU sudah berkali-kali menemui dan membahasnya besama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mereka mengeluarkan kebijakan bunga rendah bagi kredit UMKM, namun sampai saat ini belum juga mendapat tanggapan dan respon yang baik," ucapnya.
Termasuk, kata Bambang, dalam menyusun kebijakan-kebijakan terkait usaha, seharusnya perbankan juga menggandeng KPPU karena memiliki peran penting untuk kemajuan dunia usaha.
"Kenyataannya belum bisa berjalan sesuai yang seharusnya. Tapi kami tetap berusaha untuk kepentingan masyarakat," ucap Bambang.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya Aru Armando mengatakan selama ini UMKM memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kata Aru, kurang mendapat dukungan dari pemerintah, oleh karena itu pihaknya akan berupaya menemui pembuat kebijakan dan meminta dukungan dari DPR demi kepentingan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (Antara)
Berita Terkait
-
Cara Harita Nickel Gerakkan Roda Ekonomi Kerakyatan
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Para Pencari Tuhan Kembali Kasih Sindiran Menohok, Bandingkan Gaji Guru dan Anggota DPR
-
DPR Desak Indonesia Keluar dari BoP, Dinilai Langgar Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
-
PT SMI Klaim Pembiayaan Proyek Masih Aman Meski Ada Konflik Timur Tengah
-
Bidik Investor Kalangan Masyarakat, PT SMI Siapkan Obligasi Rp 8-10 Triliun di 2026
-
Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Bisa Bertahan Jika Harga Minyak 92 Dolar AS per Barel
-
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Apa Sebab?
-
PT SMI Salurkan Rp 125 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab