Suara.com - PT Timah Tbk (Persero) akan melakukan standarisasi peralatan tambang timah rakyat guna melegalkan aktivitas tambang darat dan laut yang dikelola masyarakat di daerah itu.
"Peralatan tambang timah rakyat ini harus memenuhi standar keselamatan kerja dan ramah lingkungan," kata Dirut PT Timah Tbk, Sukrisno usai rapat Forum Pemimpin Mineral dan Batu Bara Indonesia II di Pangkalpinang, Sabtu (7/11/2015).
Selama ini, kata dia, aktivitas tambang rakyat khususnya yang beroperasi di laut masih dilakukan secara ilegal, karena peralatan tambang belum memenuhi standar.
"Kita menargetkan kegiatan standarisasi peralatan tambang rakyat ini selesai akhir Desember tahun ini dan diharapkan seluruh tambang rakyat beroperasi secara legal," ujarnya.
Menurut dia melegalkan tambang rakyat ini akan sangat penting, guna mengurangi kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah ini.
"Apabila standarisasi peralatan tambang ini telah selesai, maka PT Timah bersama pemerintah daerah akan mengkoordinir penambangan timah rakyat ini," ujarnya.
Ia berharap adanya upaya melegalkan tambang rakyat ini dapat menguntungkan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat yang menambang secara ilegal. Namun penertiban tetap dilakukan terutama masyarakat yang menambang di hutan konservasi, lindung dan produksi," ujarnya.
Kegiatan rapat Forum Pemimpin Mineral dan Batu Bara Indonesia II, dalam upaya pemerintah menata perizinan menuju konsolidasi industri pertambangan yang dihadiri Menteri ESDM Sudirman Said, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamuji, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono.
Selain itu, dihadiri Dirut PT Timah (Persero) Tbk, Kapolda Kepulauan Babel Gatot Subiyaktoro, Gubernur Kepulauan Babel yang diwakili Asisten II Pemprov Kepulauan Babel dan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kepulauan Babel di PT Timah (Persero) Tbk.
Berita Terkait
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
Bukan Sekadar Bisnis, Hilirisasi Tambang Itu Amanah dan Bentuk Syukur
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Sama-sama Bisnis di Pertambangan, Perbedaan Perminas dengan MIND ID
-
Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi
-
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
Impor LPG dari Timur Tengah Dialihkan ke AS, Pasokan Dijamin Aman
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha