Ketua Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang sudah mulai beroperasi selama dua tahun atau sejak 1 Januari 2014, tapi masih memiliki rapor merah.
“Sebenanrnya, mau dibawa kemana BPJS kita ini. Karena pengelolaan BPJS selama dua tahun ini sudah melenveng dari transformasi yang sudah ada. Semua perencanaan semuanya jelek,” kata Timboel saat menggelar konferensi pers di restoran Dapur Solo, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2015).
Ia mencontohkan, salah satu perencanaan yang jelek dalam pelaksanaan BPJS adalah soal pengadaan kartu untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menghabiskan dana sebesar Rp4,1 miliar tapi tidak memiliki manfaat sama sekali.
“Itu percuma soal pengadaan kartu JKK. Tapi pas mau dipakai nggak bisa, persyaratannya ribet, buat apa bikin kartu itu kalau nggak bisa digunakan. Kan hanya membuang-buang uang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa kinerja BPJS yang merah. Pertama, soal kepesertaan. Manajemen BPJS Kesehatan kurang optimal menggaet peserta pekerja penerima upah (PPU). Hingga kini baru 11,5 juta PPU yang belum menjadi peserta. Padahal, lanjut Timboel, tertulis di Peraturan Presiden (PP) 111/2013, pemberi kerja BUMN, usaha besar, menengah, dan usaha kecil wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015.
“Mereka malah adakan memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan membuat perjanjian agar ketetapan itu molor menjadi 30 Juni 2015. Banyak perusahaan berlindung di balik MoU tersebut,” ungkapnya.
Padahal jika semua menjadi peserta sesuai dengan rencana, kolektibilitasnya bisa membantu BPJS Kesehatan terhindar dari jebloknya neraca karena jumlah klaim lebih besar dari iuran.
Selain itu, di lokasi yang sama, Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar menjelaskan, Direksi BPJS secara keseluruhan secara tidak langsung telah melawan hukum dengan mempersulit masyarakat, terutama pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja untuk menjadi peserta program jaminan sosial kesehatan dengan membuat peraturan dan regulasi internal yang bertentangan dengan undang-undang.
“Contohnya, aktivasi kepersertaan baru berlaku 14 haru sejak terdaftar sebagai peserta. Itu aturan darimana, di Undang-undang nggak ada aturan itu. Ini jelas sangat merugikan masyarakat berpenghasilan terbatas tetapi tidak tercover dalam Peneriman Bantuan Iuran (PBI),” tegasnya.
Berita Terkait
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?
-
Merasa Terlindungi, Guru di Sukabumi Ceritakan Pengalaman Positif dengan JKN
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa