Ketua Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang sudah mulai beroperasi selama dua tahun atau sejak 1 Januari 2014, tapi masih memiliki rapor merah.
“Sebenanrnya, mau dibawa kemana BPJS kita ini. Karena pengelolaan BPJS selama dua tahun ini sudah melenveng dari transformasi yang sudah ada. Semua perencanaan semuanya jelek,” kata Timboel saat menggelar konferensi pers di restoran Dapur Solo, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2015).
Ia mencontohkan, salah satu perencanaan yang jelek dalam pelaksanaan BPJS adalah soal pengadaan kartu untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menghabiskan dana sebesar Rp4,1 miliar tapi tidak memiliki manfaat sama sekali.
“Itu percuma soal pengadaan kartu JKK. Tapi pas mau dipakai nggak bisa, persyaratannya ribet, buat apa bikin kartu itu kalau nggak bisa digunakan. Kan hanya membuang-buang uang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa kinerja BPJS yang merah. Pertama, soal kepesertaan. Manajemen BPJS Kesehatan kurang optimal menggaet peserta pekerja penerima upah (PPU). Hingga kini baru 11,5 juta PPU yang belum menjadi peserta. Padahal, lanjut Timboel, tertulis di Peraturan Presiden (PP) 111/2013, pemberi kerja BUMN, usaha besar, menengah, dan usaha kecil wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015.
“Mereka malah adakan memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan membuat perjanjian agar ketetapan itu molor menjadi 30 Juni 2015. Banyak perusahaan berlindung di balik MoU tersebut,” ungkapnya.
Padahal jika semua menjadi peserta sesuai dengan rencana, kolektibilitasnya bisa membantu BPJS Kesehatan terhindar dari jebloknya neraca karena jumlah klaim lebih besar dari iuran.
Selain itu, di lokasi yang sama, Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar menjelaskan, Direksi BPJS secara keseluruhan secara tidak langsung telah melawan hukum dengan mempersulit masyarakat, terutama pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja untuk menjadi peserta program jaminan sosial kesehatan dengan membuat peraturan dan regulasi internal yang bertentangan dengan undang-undang.
“Contohnya, aktivasi kepersertaan baru berlaku 14 haru sejak terdaftar sebagai peserta. Itu aturan darimana, di Undang-undang nggak ada aturan itu. Ini jelas sangat merugikan masyarakat berpenghasilan terbatas tetapi tidak tercover dalam Peneriman Bantuan Iuran (PBI),” tegasnya.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya