Suara.com - Ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah dari 8 persen menjadi 7,5 persen mulai berlaku efektif pada Selasa ini, 1 Desember 2015.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
"Selain penurunan persentase GWM Primer, melalui PBI No.17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro dari Bank Indonesia, yaitu dari semula 3 persen dari DPK dalam Rupiah, turun menjadi sebesar 2,5 persen dari DPK dalam Rupiah. Sementara tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap sebesar 2,5 persen per tahun (tingkat bunga efektif tahunan)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sementara itu, bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, BI masih memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1 persen untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.
"Dengan pemberian kelonggaran tersebut, maka GWM Primer dalam Rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank yang melakukan merger atau konsolidasi berubah, dari semula sebesar 7,5 persen menjadi sebesar 6,5 persen dari DPK Rupiah," ujar Tirta.
Sebagaimana diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) tanggal 17 November 2015, Bank Indonesia mempertahankan tingkat BI Rate sebesar 7,5 persen, dan menurunkan GWM Primer sebesar 0,5 persen.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa stabilitas makroekonomi semakin membaik sehingga terdapat ruang pelonggaran kebijakan moneter. Namun, dengan masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global, terutama karena kemungkinan kenaikan suku bunga Bank Sentral AS (Fed Fund Rate) dan keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh oleh Bank Sentral Eropa, Jepang, dan Tiongkok, Bank Indonesia menempuh langkah pelonggaran kebijakan moneter tersebut secara berhati-hati.
Dalam kaitan itu, pelonggaran moneter yang ditempuh Bank Indonesia dilakukan melalui penurunan GWM Primer yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat semenjak triwulan III 2015.
GWM Primer adalah salah satu instrumen kebijakan moneter, selain BI Rate. Secara umum, GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank di Bank Indonesia, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
GWM Primer ditujukan untuk memengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank. Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara oleh bank umum, antara lain GWM Primer dalam Rupiah, GWM Sekuder dalam Rupiah, dan GWM dalam Valuta Asing. (Antara)
Berita Terkait
-
Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?
-
Survei BI : Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Bank Indonesia Tidak Umumkan Lagi Aliran Modal Asing, Ini Alasannya
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya
-
FTSE Russell Bekukan Rebalancing Saham RI, Pjs Bos Bursa Buka Suara