Suara.com - Kartu kredit memberikan kemudahan bertransaksi tanpa uang tunai. Itu benar. Tapi jika kamu berpikir bahwa kartu kredit adalah sumber tambahan dana, ini jelas salah.
Nggak cuma soal pemahaman fungsi yang perlu diluruskan. Banyak orang masih salah kaprah dengan bunga kartu kredit. Nggak sedikit yang memberi cap ‘bunga dan biaya siluman’ tatkala melihat billing statement tiap bulannya.
Kenapa bunga kartu kredit dituduh licik? Padahal jelas-jelas bank terikat aturan main pemerintah. Lagipula bank secara transparan memberikan rincian sejak awal kok.
Nah, memberi cap buruk terhadap kartu kredit bisa terjadi jika kita nggak memahami cara ‘bermain’ kartu kredit yang benar. Coba kita lihat hal-hal yang perlu diperhatikan agar kita bersahabat dengan kartu kredit.
1.Memilih Kartu Kredit
Asal pilih kartu kredit bisa berujung pada penyesalan. Memilih kartu kredit sesuai kebutuhan memang butuh waktu. Tapi nggak berarti kita bisa asal memilih. Ada banyak pertimbangan yang mesti diperhatikan.
Setiap bank penerbit memiliki suku bunga yang berbeda satu sama lain. Rata-rata bunga tiap bulan ada 2.95 persen.
Selain suku bunga, kamu juga harus memperhatikan biaya lain seperti iuran per tahun, biaya keterlambatan, biaya kelebihan pemakaian, biaya tarik tunai dan lain-lain. Beberapa bank sudah memberikan fitur bebas iuran seumur hidup. Ini bisa menjadi pertimbangan awal sebelum mengajukan permohonan kartu kredit.
2. Memerhatikan Perubahan Suku Bunga
Bank penerbit kartu kredit berpatokan pada batas suku bunga yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Suku bunga ini bisa naik atau turun tergantung beragam faktor eksternal.
Dengan melek informasi terhadap perubahan suku bunga, nasabah tentu bakal lebih bijak dalam bertransaksi. Jika kita terus bertransaksi tanpa sadar terhadap perubahan suku bunga, bukan nggak mungkin kita juga kaget tatkala melihat tagihan bulanan.
“Bunga atau Biaya Siluman Nih? Kok Gede Amat?”
Jika pertanyaan di atas masih sering dilontarkan, sepertinya kamu belum mengetahui cara menghitung bunga tagihan kartu kredit. Besaran bunga dan biaya lain biasanya sudah tercantum dalam buku pedoman yang dikirimkan bersama kartu kredit.
Misalkan saja kamu memiliki pokok tertunggak sebesar Rp 3juta, bunga per bulan adalah 3 persen atau per tahun 36 persen.
Rumusnya adalah: [Suku bunga per tahun (%) x saldo harian] : 365 hari x 30
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
-
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
-
Jangan Asal Bayar, Pahami Detail Tagihan Bulanan Kartu Kredit
-
Nih Obat Penasaran Cara Bank Hitung Harga Rumah Sebagai Jaminan
-
Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit, Perhatikan 4 Hal Ini!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha