Suara.com - Kartu kredit memberikan kemudahan bertransaksi tanpa uang tunai. Itu benar. Tapi jika kamu berpikir bahwa kartu kredit adalah sumber tambahan dana, ini jelas salah.
Nggak cuma soal pemahaman fungsi yang perlu diluruskan. Banyak orang masih salah kaprah dengan bunga kartu kredit. Nggak sedikit yang memberi cap ‘bunga dan biaya siluman’ tatkala melihat billing statement tiap bulannya.
Kenapa bunga kartu kredit dituduh licik? Padahal jelas-jelas bank terikat aturan main pemerintah. Lagipula bank secara transparan memberikan rincian sejak awal kok.
Nah, memberi cap buruk terhadap kartu kredit bisa terjadi jika kita nggak memahami cara ‘bermain’ kartu kredit yang benar. Coba kita lihat hal-hal yang perlu diperhatikan agar kita bersahabat dengan kartu kredit.
1.Memilih Kartu Kredit
Asal pilih kartu kredit bisa berujung pada penyesalan. Memilih kartu kredit sesuai kebutuhan memang butuh waktu. Tapi nggak berarti kita bisa asal memilih. Ada banyak pertimbangan yang mesti diperhatikan.
Setiap bank penerbit memiliki suku bunga yang berbeda satu sama lain. Rata-rata bunga tiap bulan ada 2.95 persen.
Selain suku bunga, kamu juga harus memperhatikan biaya lain seperti iuran per tahun, biaya keterlambatan, biaya kelebihan pemakaian, biaya tarik tunai dan lain-lain. Beberapa bank sudah memberikan fitur bebas iuran seumur hidup. Ini bisa menjadi pertimbangan awal sebelum mengajukan permohonan kartu kredit.
2. Memerhatikan Perubahan Suku Bunga
Bank penerbit kartu kredit berpatokan pada batas suku bunga yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Suku bunga ini bisa naik atau turun tergantung beragam faktor eksternal.
Dengan melek informasi terhadap perubahan suku bunga, nasabah tentu bakal lebih bijak dalam bertransaksi. Jika kita terus bertransaksi tanpa sadar terhadap perubahan suku bunga, bukan nggak mungkin kita juga kaget tatkala melihat tagihan bulanan.
“Bunga atau Biaya Siluman Nih? Kok Gede Amat?”
Jika pertanyaan di atas masih sering dilontarkan, sepertinya kamu belum mengetahui cara menghitung bunga tagihan kartu kredit. Besaran bunga dan biaya lain biasanya sudah tercantum dalam buku pedoman yang dikirimkan bersama kartu kredit.
Misalkan saja kamu memiliki pokok tertunggak sebesar Rp 3juta, bunga per bulan adalah 3 persen atau per tahun 36 persen.
Rumusnya adalah: [Suku bunga per tahun (%) x saldo harian] : 365 hari x 30
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
-
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
-
Jangan Asal Bayar, Pahami Detail Tagihan Bulanan Kartu Kredit
-
Nih Obat Penasaran Cara Bank Hitung Harga Rumah Sebagai Jaminan
-
Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit, Perhatikan 4 Hal Ini!
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda
-
Bank Mega Syariah Catat Dana Kelolaan Wealth Management Tembus Rp 125 Miliar
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Naik Tips, OCBC Nisp Catat Laba Rp3,82 Triliun