Guna mendorong pembangunan pemurnian dan pengolahan atau smelter di Indonesia, pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif kepada para pengusaha. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), dimana mineral yang diekspor wajib diolah atau dimurnikan di pabrik smelter.
Namun sayangnya, masih banyak pengusaha yang mengeluh sulit untuk mendapatkan insetif tersebut sehingga pembangunan smelter di dalam negeri menjadi terhambat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot mengatakan, sedikitnya ada tiga alasan yang membuat pembangunan smelter di dalam negeri terhambat.
"Soal insentif. Memang masih banyak perusahaan yang mengajukan insentof tapi belum mendapatkannya. Karena ada pemberian insentif ini sangat ketat, tapi kami akan percepat," kata Bambang saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Permasalahan kedua terkait sulitnya pengusaha untuk mendapatkan surat rekomendasi dari PLN dengan alasan tidak ada dalam RPTUL.
"Kan kalau mau bangun smelter harus ada izin operasi dari PLN. Tapi mereka ini (pengusaha) mengeluh ke saya kalau mereka kesulitan dapat izin ini dengan alasan tidak ada di RPTUL terlalu kaku," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, ego daerah yang menjadi penghambat pembangunan smelter.
"Masih ada ego daerah yang kuat. Mereka mikirnya kalau bangun di daerah mereka nggak boleh di bawa keluar. Ada yang rebutan harus dibangun daerah ini didaerah sana. Makanya bikin pengusaha kesulitan jadinya," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini agar pembangunan smelter dapat berjalan dengan baik. Salah satunya dengan bertemu dengan para kepala daerah untuk mencari solusi yang tepat.
Berita Terkait
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi
-
Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5
-
Kementerian ESDM Tambah Stok LPG di Sumut: Persentase Ketersedian Tembus 108 Persen
-
Obral Insentif! ESDM Lelang 8 Blok Migas Tahap III: Ada 'Raksasa' Papua 15 Miliar Barel
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI