Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai masalah kepastian pengupahan menjadi masalah utama yang harus segera diselesaikan di sektor padat karya, terutama sektor tekstil dan sepatu.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu dengan kategori permasalahan, tercatat persoalan kenaikan upah dan produktifitas tenaga kerja mendominasi dengan persentase tertinggi 30 persen.
Kemudian diikuti oleh permasalahan listrik 14 persen perusahaan, perizinan 8 persen, restitusi PPN dan biaya PPN 6 persen, dan fluktuasi nilai tukar rupiah 6 persen serta impor ilegal 4 persen dan permasalahan lainnya.
"Masalah impor ilegal sudah mulai kelihatan dampaknya, melalui langkah pengetatan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Masalah listrik juga sudah dapat diurai dengan paket kebijakan dan pertemuan dengan PLN," kata Franky, Senin (21/12/2015).
Sementara, untuk masalah kepastian pengupahan ini menjadi pekerjaan rumah nomor satu yang kini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.
Menurut Franky, pemerintah melalui paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian karena kenaikan Upah Minimum diukur dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Secara umum ini sudah memberikan kepastian, karena dari industri ini skemanya jauh lebih terkendali," katanya.
Namun, menurut Franky, salah satu tugas yang harus diselesaikan adalah memastikan seluruh wilayah dapat mengimplementasikan PP Pengupahan tersebut sebagai acuan untuk penentuan upah minimum sehingga ada kepastian pengupahan.
"Esensinya jelas, kepastian. Bagaimana seluruh komponen yang ada saling mendukung dan bekerjasama untuk menciptakan kepastian usaha ini," ujarnya.
Ia memastikan ke depan, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah provinsi agar menggunakan PP Pengupahan sebagai acuan penghitungan upah minimum.
Franky menuturkan dalam rapat koordinasi Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu Rabu (17/12/2015) pekan lalu persoalan kepastian pengupahan saat ini menjadi salah satu fokus utama yang harus diselesaikan.
Dalam catatan BKPM, DKI-TS telah menangani secara langsung pengaduan 33 perusahaan dari total 50 yang mengadukan permasalahannya dengan jumlah tenaga kerja mencapai 54.772 tenaga kerja sejak diluncurkan Oktober lalu.
Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 24.509 tenaga kerja.
Dari data yang diperbarui oleh BKPM, yang benar-benar telah selesai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK jumlahnya 2.258 orang dari empat perusahaan.
Sedangkan 29 perusahaan lainnya dengan tenaga kerja mencapai 52.514 sedang dalam proses fasilitasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Prospek Investasi Properti di Utara Jakarta Naik, Kini Jadi Incaran Investor
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan