Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai masalah kepastian pengupahan menjadi masalah utama yang harus segera diselesaikan di sektor padat karya, terutama sektor tekstil dan sepatu.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu dengan kategori permasalahan, tercatat persoalan kenaikan upah dan produktifitas tenaga kerja mendominasi dengan persentase tertinggi 30 persen.
Kemudian diikuti oleh permasalahan listrik 14 persen perusahaan, perizinan 8 persen, restitusi PPN dan biaya PPN 6 persen, dan fluktuasi nilai tukar rupiah 6 persen serta impor ilegal 4 persen dan permasalahan lainnya.
"Masalah impor ilegal sudah mulai kelihatan dampaknya, melalui langkah pengetatan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Masalah listrik juga sudah dapat diurai dengan paket kebijakan dan pertemuan dengan PLN," kata Franky, Senin (21/12/2015).
Sementara, untuk masalah kepastian pengupahan ini menjadi pekerjaan rumah nomor satu yang kini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.
Menurut Franky, pemerintah melalui paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian karena kenaikan Upah Minimum diukur dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Secara umum ini sudah memberikan kepastian, karena dari industri ini skemanya jauh lebih terkendali," katanya.
Namun, menurut Franky, salah satu tugas yang harus diselesaikan adalah memastikan seluruh wilayah dapat mengimplementasikan PP Pengupahan tersebut sebagai acuan untuk penentuan upah minimum sehingga ada kepastian pengupahan.
"Esensinya jelas, kepastian. Bagaimana seluruh komponen yang ada saling mendukung dan bekerjasama untuk menciptakan kepastian usaha ini," ujarnya.
Ia memastikan ke depan, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah provinsi agar menggunakan PP Pengupahan sebagai acuan penghitungan upah minimum.
Franky menuturkan dalam rapat koordinasi Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu Rabu (17/12/2015) pekan lalu persoalan kepastian pengupahan saat ini menjadi salah satu fokus utama yang harus diselesaikan.
Dalam catatan BKPM, DKI-TS telah menangani secara langsung pengaduan 33 perusahaan dari total 50 yang mengadukan permasalahannya dengan jumlah tenaga kerja mencapai 54.772 tenaga kerja sejak diluncurkan Oktober lalu.
Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 24.509 tenaga kerja.
Dari data yang diperbarui oleh BKPM, yang benar-benar telah selesai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK jumlahnya 2.258 orang dari empat perusahaan.
Sedangkan 29 perusahaan lainnya dengan tenaga kerja mencapai 52.514 sedang dalam proses fasilitasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan