- Industri asuransi Indonesia menghadapi tantangan kepercayaan publik, mendorong perlunya penguatan tata kelola dan perlindungan nasabah.
- Diskusi di Jakarta Selatan mengidentifikasi tiga isu utama: tata kelola perusahaan, praktik keagenan, dan perlindungan nasabah.
- Keberlangsungan industri bergantung pada kepercayaan publik yang hanya bertahan melalui budaya manajemen risiko dan tata kelola yang kuat.
Suara.com - Industri asuransi di Indonesia dinilai sedang menghadapi tantangan serius terkait kepercayaan publik.
Kondisi ini mendorong perlunya penguatan tata kelola perusahaan serta sistem perlindungan nasabah agar industri tetap berkelanjutan.
Di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, sektor asuransi dituntut tidak hanya mampu bertahan tetapi juga bertransformasi.
Penguatan tata kelola dan perlindungan pemegang polis dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas industri dalam jangka panjang.
Dalam diskusi bertajuk "Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan PerlindunganNasabah di Indonesia” yang berlangsung di Aroem Mahakam Resto, Jakarta Selatan, disampaikan adanya tiga isu utama pada ekosistem perasuransian saat ini.
Pertama, terkait tata kelola perusahaan yang membutuhkan pengawasan ketat dan transparan karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat.
Isu kedua berkaitan dengan praktik keagenan. Perusahaan asuransi jiwa dinilai memegang tanggung jawab penuh atas kualitas penjualan produk serta akurasi informasi yang disampaikan agen kepada calon nasabah agar tidak terjadi misinformasi.
Sementara itu, isu ketiga adalah perlindungan nasabah. Pengalaman nyata pemegang polis dinilai harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan untuk membangun industri yang lebih inklusif dan terpercaya.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, menyebut keberlangsungan industri asuransi sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik.
Baca Juga: Premi Asuransi Migas Menyusut Rp100 Miliar pada 2025
"Industri asuransi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan hanya bertahan jika tata kelola dan manajemen risiko dijalankan bukan sekadar sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya," ujar Sumarjono, dikutip Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Emira E Oepangat, menilai industri asuransi di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam, dengan tingkat kesiapan yang berbeda-beda dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, hingga transformasi digital.
"Dalam operasional industri, pengelolaan klaim menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Filosofi dasar industri adalah bahwa perusahaan hadir untuk membayar klaim yang sah, kepada orang yang tepat, dengan jumlah yang tepat sesuai ketentuan polis," ucapnya.
Ia mengatakan, seluruh pelaku industri pada dasarnya sedang bergerak menuju standar tata kelola yang lebih kuat
"Pengendalian ini penting karena berbagai studi menunjukkan bahwa fraud dapat berkontribusi sekitar 5% terhadap rasio klaim, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas premi dan keberlanjutan industri," jelasnya.
Dari sisi legislatif, penguatan tata kelola sektor asuransi juga menjadi perhatian DPR.
Pengawasan dinilai penting agar pengelolaan keuangan perusahaan asuransi berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pemegang polis.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, juga menyinggung perkembangan pengelolaan polis eks nasabah Jiwasraya oleh IFG Life yang dinilai menunjukkan perkembangan positif dalam upaya penyehatan industri asuransi.
"Perbaikan tata kelola dan penataan industri diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
Jumlah Pengendara di Indonesia Tinggi, Tapi Asuransi Kendaraan Masih Rendah
-
Purbaya Naikkan Limit Investasi Saham Dana Pensiun dan Asuransi Jadi 20 Persen, Batasi di LQ45
-
AXA Mandiri Kenalkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS, Ini Keuntungannya
-
Taspen Bayarkan Klaim Bagi Korban Pesawat ATR
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok