Suara.com - Rencana pemerintah Jokowi menaikan iuran JKN melalui kementerian kesehatan (Kemkes) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitan rakyat.
Selain menabrak rasa keadilan sosial seperti yang termaktub dalam Sila Ke V Pancasila disebutkan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah juga telah mengkhianti konstitusi negara Republik Indonesia. Dimana dalam UUD 1945 Pasal 33 tentang Pengelolaan Ekonomi seharusnya tidak dilepaskan dari tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warga negara seperti menyediakan Pendidikan, Kesehatan, Pangan, Pekerja dan Menjamin Orang Miskin.
Juga dalam Pasal 33 ayat 1 tentang pengaturan Ekonomi yang berbasis pada kebersamaan, ayat 2 menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi dan ikut menikmati hasilnya agar memperoleh peningkatan kesejahteraan. Sedangkan ayat 3 dengan jelas diuraikan bahwa negara harus menguasai berbagai Sumber Daya Alam yang ada dan rakyat mempunyai hak penuh akan hal tersebut.
Artinya Indonesia mampu memberikan kebutuhan hidup sehat dan layak untuk rakyatnya, dengan Sumber alam yang kita miliki.
Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (5/1/2016) menyayangkan rencana tersebut, ditengah beban hidup rakyat yang semakin sulit dan angka kemiskinan yang semakin bertambah (data terakhir angka kemiskinan naik 700 ribu jiwa).
Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia menyatakan "Jelas sudah bawah pemerintah Indonesia sudah melanggar sendiri Pancasila dan UUD 1945. Pertama, pemerintah telah merubah hak rakyat yang diamanatkan UUD dimana hak untuk hidup sehat dan sejahtera, menjadi kewajiban rakyat sehingga rakyat harus membayar jika ingin hidup sehat."
"Dan ini semakin menegaskan BPJS semakin mengarah menjadi bisnis asuransi dimana beban pembiayaan pengobatan dibebankan kepada peserta. Dan negara semakin membuktikan diri sedang melrpas tanggung jawabnya" tegas Agung Nugroho.
Agung juga menambahkan bahwa pada kenyataannya pelaksanaan BPJS masih menyisakan karut marut yang belum tuntas penyelesaiannya terhadap berbagai permasalahan terkait BPJS seperti rumitnya administrasi, tumpang tindihnya aturan sehingga lagi-lagi rakyat yang menjadi korban ketika mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas, Dokter Faskes tingkat I hingga rujukan di Rumah Sakit.
"Dan itu masih akan bertambah lagi beban rakyat dengan adanya rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun ini. Kenaikan berlaku baik untuk peserta dari golongan penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta mandiri."
"Saya pikir Menteri Kesehatan kita tidak waras karena tanpa melihat pelayanan yang masih karut marut terutama di rumah sakit begitu kuatnya keinginan untuk menaikan iuran bpjs tersebut" ungkap Agung
"Bayangkan untuk PBI, tarif iuran dinaikkan dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 Ribu per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan langsung dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Sementara, untuk peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran diusulkan naik sebesar 6 persen dari besaran semula. Untuk peserta mandiri kelas I misalnya. Iuran disepakati naik sebesar Rp 20.500 dari besaran awal. Atau, naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang per bulan. Lalu, layanan kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per orang per bulan dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per orang per bulan."
Bagi Agung, pemerintah sebaiknya tidak membuat tipu tipu kepada rakyat. Karena rencana pemerintah Indonesia untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) akan tidak membawa peningkatan kesejahteraan karena disatu sisi pemerintah menurunkan harga BBM namun disisi lain pemerintah menaikan iuran jaminan kesehatan (BPJS). Artinya keadaan akan tetap sama, rakyat tetap akan sengsara.
"Berdasarkan penjelasan diatas, kami dari Relawan Kesehatan Indonesia menyatakan sikap: 1. Menolak rencana pemerintah untuk menaikan Iuran jaminan kesehatan (BPJS) ! 2. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk memberikan hak rakyat yaitu jaminan kesehatan berkualitas, manusiawi, gratis tanpa syarat ! 3. Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bergerak bersama-sama menolak rencana pemerintah Indonesia menaikan Iuran jaminan kesehatan (BPJS) dengan menduduki kantor kantor kepala daerah agar kepala daerah juga ikut bertanggungjawab terhadap nasib rakyatnya dan bersama-sama menyatakan menolak kenaikan iuran BPJS tersebut" tambah Agung mengakhiri siaran persnya.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat
-
Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi