Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kerahasiaan data individu yang ada di bawah entitas utama pada konglomerasi keuangan.
"Tidak perlu ada kekhawatiran. Kalaupun ada data atau informasi yang mengalir ke entitas utama, itu murni dalam rangka menyusun profil risiko dari konglomerasi keuangan," kata Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Eddy Manindo Harahap dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Menurut Eddy, keberadaan OJK sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bertugas mengawasi dan mengatur konglomerasi keuangan dan tidak diwajibkan memiliki data individu anggota lembaga jasa keuangan (LJK) yang ada di bawah entitas utama.
Selain itu, lanjut dia, peraturan OJK (POJK) juga tidak mengalihkan tanggung jawab kepada entitas utama atas kesalahan individu yang ada di bawahnya.
"Tidak akan sejauh itu. Kewajiban entitas utama adalah memastikan bahwa semua dikerjakan sesuai POJK, menerapkan manajemen risiko terintegrasi dan membuat standar operasional prosedur manajemen yang terintegrasi," tutur Eddy.
Ada pun menurut Pasal 5 UU 21/2011 tentang OJK disebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pengaturan dilakukan untuk mendukung pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko, konglomerasi Keuangan wajib menerapkan tata kelola terintegrasi.
Sementara pengawasan dilakukan terhadap LJK melalui pengawasan individual (level 1) dan pengawasan terintegrasi berupa pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan (level 2) serta pengawasan konsolidasi terhadap Konglomerasi Keuangan (level 3).
3 POJK Terkait konglomerasi keuangan, otoritas keuangan negara telah mengeluarkan tiga peraturan (POJK) terkait konglomerasi keuangan yaitu POJK Nomor 17/POJK.03/2014 tetang Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/ POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
OJK sendiri secara resmi sudah mencatat ada 50 konglomerasi keuangan dan masuk dalam pengawasan, terdiri atas 229 lembaga jasa keuangan (LJK) dengan perincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan nonbank (IKNB), dan satu LJK khusus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 konglomerasi keuangan yang bersifat vertikal (ada hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK, 28 bersifat horizontal (tidak memiliki hubungan langsung antara LJK, tetapi dalam pemegang saham), dan delapan Konglomerasi Keuangan yang bersifat campuran (mixed).
Total aset 50 kelompok konglomerasi keuangan itu adalah sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia yang sebesar Rp7.289 triliun.
(Antara)
Berita Terkait
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Investor Asing Terus Kabur Buat Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp 9.807 Triliun
-
RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia
-
Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal