Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kerahasiaan data individu yang ada di bawah entitas utama pada konglomerasi keuangan.
"Tidak perlu ada kekhawatiran. Kalaupun ada data atau informasi yang mengalir ke entitas utama, itu murni dalam rangka menyusun profil risiko dari konglomerasi keuangan," kata Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Eddy Manindo Harahap dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Menurut Eddy, keberadaan OJK sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bertugas mengawasi dan mengatur konglomerasi keuangan dan tidak diwajibkan memiliki data individu anggota lembaga jasa keuangan (LJK) yang ada di bawah entitas utama.
Selain itu, lanjut dia, peraturan OJK (POJK) juga tidak mengalihkan tanggung jawab kepada entitas utama atas kesalahan individu yang ada di bawahnya.
"Tidak akan sejauh itu. Kewajiban entitas utama adalah memastikan bahwa semua dikerjakan sesuai POJK, menerapkan manajemen risiko terintegrasi dan membuat standar operasional prosedur manajemen yang terintegrasi," tutur Eddy.
Ada pun menurut Pasal 5 UU 21/2011 tentang OJK disebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pengaturan dilakukan untuk mendukung pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko, konglomerasi Keuangan wajib menerapkan tata kelola terintegrasi.
Sementara pengawasan dilakukan terhadap LJK melalui pengawasan individual (level 1) dan pengawasan terintegrasi berupa pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan (level 2) serta pengawasan konsolidasi terhadap Konglomerasi Keuangan (level 3).
3 POJK Terkait konglomerasi keuangan, otoritas keuangan negara telah mengeluarkan tiga peraturan (POJK) terkait konglomerasi keuangan yaitu POJK Nomor 17/POJK.03/2014 tetang Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/ POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
OJK sendiri secara resmi sudah mencatat ada 50 konglomerasi keuangan dan masuk dalam pengawasan, terdiri atas 229 lembaga jasa keuangan (LJK) dengan perincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan nonbank (IKNB), dan satu LJK khusus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 konglomerasi keuangan yang bersifat vertikal (ada hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK, 28 bersifat horizontal (tidak memiliki hubungan langsung antara LJK, tetapi dalam pemegang saham), dan delapan Konglomerasi Keuangan yang bersifat campuran (mixed).
Total aset 50 kelompok konglomerasi keuangan itu adalah sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia yang sebesar Rp7.289 triliun.
(Antara)
Berita Terkait
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Komut BCA Dorong Investasi Emas Digital, Tekankan Pentingnya Diversifikasi Aset
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun