Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja memutuskan untuk menurunkan tarif atas dan tari bawah tiket pesawat sebesar 5 persen.
Hal tersebut dilakukan lantaran harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penurunan serta harga minyak dunia yang terus menurun, maka pemerintah menurunkan jarga tiket pesawat sebesar 5 persen.
Namun, Pemerintah mengimbau untuk seluruh maskapai yang ada di Indonesia untuk mematuhi aturan tersebut.
"Jadi 15 hari sebelun diturunkan harus diumumkan dulu. Agar pemerintah tahu, apakah maskapai sudah sesuai aturan atau belum, " kata Kepala Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A. Barata saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen Indonesian National Air Carriers Association Tengku Burhanuddin yang meminta pemerintah untuk membantu maskapai dalam menetapkan tarif pesawat sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal ini guna menunbuhkan persaingan yang sehat dalam industri penerbangan di Indonesia.
"Kalau beda koma aja kan hasilnya beda. Kalau dibukatkan nanti bisa berada di batas atas atau batas bawah. Nah biar seragam pemerintah saja yang menentukan," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seiring turunnya harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta harga minyak dunia yang terus merosot Kementerian Perhubungan menurunkan batas atas dan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi sebesar 5 persen. Penurunan tarif batas atas dan batas bawah tersebut mulai berlaku pada 27 Febuari 2016.
Adapun perhitungan penurunan tersebut dengan memperhatikan empat komponen, tarif jarak, pajak yakni dari segi Pajak Pertambahan Nilai, iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan bila ada.
Berita Terkait
-
Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harga Tiket Pesawat
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Profil Emiten Cetak Spanduk yang Dibeli Raffi Ahmad Ratusan Miliar
-
Mengapa Pertamina Naikkan Harga Pertamax Saat Gajian Telah Habis?
-
Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter
-
Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar
-
Dasco: Rupiah Menguat Pekan Depan, Publik Segera Jual Dolar AS Kalau Tak Mau Rugi
-
Setelah BBM Naik, Harga Cabai dan Telur Turun Tajam, Beras Justru Bikin Khawatir
-
Pertamax Naik, Pakar Mewanti-wanti Risiko Migrasi Massal ke Pertalite
-
Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.958
-
Harga Emas Turun Semua Hari Ini! Antam, Galeri 24 dan UBS 'Spesial Diskon'
-
Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital