Suara.com - Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, pembangunan kilang minyak di Arun, Aceh akan memakai skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
"Kilang Arun akan memakai skema KPBU, sama seperti kilang di Bontang," katanya di sela Bali Clean Energy Forum (BCEF) 2016, Nusa Dua, Bali, Jumat (12/2/2016).
Menurut dia, pertimbangan memakai skema KPBU antara lain lahan sudah tersedia di Arun yakni di sebelah kilang gas alam cair (liquified natural gas/LNG) PT Arun NGL dengan luas 300 hektare.
Pertimbangan lain adalah sudah tersedia utilitas seperti pelabuhan, boiler, dan perumahan yang sebelumnya digunakan Arun NGL.
"Dengan demikian, lokasi di Arun sudah memungkinkan dibangun kilang. Lahan dan utilitas itu nantinya akan menjadi penyertaan modal pemerintah," katanya.
Untuk tahapan pembangunan kilang Arun, lanjutnya, akan menyusul progres Bontang.
"Saat ini, tahapan pembangunan kilang Arun adalah melaksanakan kajian lahan dan utilitas yang ditargetkan selesai pada 2016," katanya.
Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pencairan mitra pelaksana pembangunan kilang Arun oleh PT Pertamina (Persero).
Wiratmaja juga mengatakan, kilang Arun direncanakan berkapasitas 300.000 barel per hari atau sama dengan Bontang.
Secara total, lanjutnya, pemerintah merencanakan pembangunan kilang berkapasitas 1,2 juta barel per hari dalam 10 tahun ke depan atau sampai 2025.
Ia juga mengatakan, harga minyak rendah sekarang ini merupakan saat yang tepat membangun berbagai infrastruktur migas termasuk kilang minyak.
"Harga-harga konstruksi lagi murah, sehingga menjadi kesempatan untuk bangun infrastruktur. Sektor hilir sekarang dapat benefit, sementara hulu lagi 'menangis'," katanya.
Skema KPBU mengacu Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Dengan skema itu, Menteri ESDM menunjuk Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK).
Selanjutnya, Pertamina mencari badan usaha pelaksana melalui lelang.
Badan usaha pelaksana wajib memperoleh pembiayaan kilang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU dengan opsi perpanjangan dikarenakan hal di luar tanggung jawab badan usaha pelaksana paling lama 12 bulan.
Perpres juga menyebutkan badan usaha pelaksana diberikan izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.
Setelah izin berakhir, badan usaha pelaksana wajib menyerahkan tanah beserta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada pemerintah.
Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan kepada badan usaha pelaksana seperti pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor.
Pertamina juga dapat dibantu lembaga internasional untuk penyiapan pembangunan kilang KPBU dengan persetujuan Menkeu.
Selanjutnya, Menkeu memberikan penggantian atas biaya penyiapan kilang tersebut.
Sebagaimana diketahui, sesuai amanat pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional, sejak lama Pertamina selaku BUMN produsen minyak berencana membangun 4 kilang minyak baru termasuk Bontang dan penambahan kapasitas 4 kilang yang sudah ada. Ini semua tertuang dalam proyek Refining Development Masterplan Program (RDMP).
Kedua program tersebut untuk menaikan produksi minyak nasional Karena konsumsi BBM pada 6 sampai 10 tahun ke depan diperkirakan akan mencapai 2,4 juta sampai 2,8 juta barel per hari. Saat ini konsumsi BBM nasional sebesar 1,6 juta barel per hari.
Berita Terkait
-
Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
-
Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
-
Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
-
Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya: Promo Rumah dengan Bunga 1,75%, Liburan Impian Cashback Rp8 Juta
-
Trump Bakal Pecat Jerome Powell dari Bos The Fed
-
Harga Pangan Hari Ini Naik Tajam, Cabai Tembus Rp101 Ribu, Telur dan Beras Ikut Merangkak
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah