Suara.com - Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, pembangunan kilang minyak di Arun, Aceh akan memakai skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
"Kilang Arun akan memakai skema KPBU, sama seperti kilang di Bontang," katanya di sela Bali Clean Energy Forum (BCEF) 2016, Nusa Dua, Bali, Jumat (12/2/2016).
Menurut dia, pertimbangan memakai skema KPBU antara lain lahan sudah tersedia di Arun yakni di sebelah kilang gas alam cair (liquified natural gas/LNG) PT Arun NGL dengan luas 300 hektare.
Pertimbangan lain adalah sudah tersedia utilitas seperti pelabuhan, boiler, dan perumahan yang sebelumnya digunakan Arun NGL.
"Dengan demikian, lokasi di Arun sudah memungkinkan dibangun kilang. Lahan dan utilitas itu nantinya akan menjadi penyertaan modal pemerintah," katanya.
Untuk tahapan pembangunan kilang Arun, lanjutnya, akan menyusul progres Bontang.
"Saat ini, tahapan pembangunan kilang Arun adalah melaksanakan kajian lahan dan utilitas yang ditargetkan selesai pada 2016," katanya.
Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pencairan mitra pelaksana pembangunan kilang Arun oleh PT Pertamina (Persero).
Wiratmaja juga mengatakan, kilang Arun direncanakan berkapasitas 300.000 barel per hari atau sama dengan Bontang.
Secara total, lanjutnya, pemerintah merencanakan pembangunan kilang berkapasitas 1,2 juta barel per hari dalam 10 tahun ke depan atau sampai 2025.
Ia juga mengatakan, harga minyak rendah sekarang ini merupakan saat yang tepat membangun berbagai infrastruktur migas termasuk kilang minyak.
"Harga-harga konstruksi lagi murah, sehingga menjadi kesempatan untuk bangun infrastruktur. Sektor hilir sekarang dapat benefit, sementara hulu lagi 'menangis'," katanya.
Skema KPBU mengacu Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Dengan skema itu, Menteri ESDM menunjuk Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK).
Selanjutnya, Pertamina mencari badan usaha pelaksana melalui lelang.
Badan usaha pelaksana wajib memperoleh pembiayaan kilang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU dengan opsi perpanjangan dikarenakan hal di luar tanggung jawab badan usaha pelaksana paling lama 12 bulan.
Perpres juga menyebutkan badan usaha pelaksana diberikan izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.
Setelah izin berakhir, badan usaha pelaksana wajib menyerahkan tanah beserta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada pemerintah.
Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan kepada badan usaha pelaksana seperti pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor.
Pertamina juga dapat dibantu lembaga internasional untuk penyiapan pembangunan kilang KPBU dengan persetujuan Menkeu.
Selanjutnya, Menkeu memberikan penggantian atas biaya penyiapan kilang tersebut.
Sebagaimana diketahui, sesuai amanat pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional, sejak lama Pertamina selaku BUMN produsen minyak berencana membangun 4 kilang minyak baru termasuk Bontang dan penambahan kapasitas 4 kilang yang sudah ada. Ini semua tertuang dalam proyek Refining Development Masterplan Program (RDMP).
Kedua program tersebut untuk menaikan produksi minyak nasional Karena konsumsi BBM pada 6 sampai 10 tahun ke depan diperkirakan akan mencapai 2,4 juta sampai 2,8 juta barel per hari. Saat ini konsumsi BBM nasional sebesar 1,6 juta barel per hari.
Berita Terkait
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Unit Propylene Recovery Pertamina Balikpapan Resmi Memasuki Tahap Uji Coba
-
Sampaikan Surat Terbuka, Kerry Chalid: Nama Saya Dihancurkan, Keluarga Tanggung Stigma
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen