Suara.com - PT Pertamina menyatakan akan ada sanksi tegas yang menunggu bagi pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan.
"Pertamina menjamin kualitas pelayanan yang diberikan ke masyarakat. Sehingga, setiap kritik dan keluhan dari berbagai pihak akan ditampung dan akan ditindaklanjuti oleh Pertamina guna meningkatkan pelayanan. Dan ada sanksi tegas yang menunggu jika SPBU berlaku curang," kata Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Bambang di sela acara workshop uji tera di SPBU COCO 31.102.02 Abdul Muis, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Laporan tersebut, lanjut Bambang, akan ditindaklanjuti dengan mengajak pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Perdagangan untuk mengecek takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU secara acak.
"Langkah kami untuk menindaklanjuti hal ini, kami akan mengajak YLKI dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan cek langsung untuk mengecek SPBU yang dikeluhkan masyarakat," ujar dia.
Terkait dengan sanksi tegas tersebut, Pertamina bakal menindak SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dengan hukuman mulai dari penurunan level SPBU, skorsing beberapa waktu, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada SPBU tersebut.
"Kami memberikan sanksi tersebut secara bertahap sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga melakukan pengawasan secara merata, baik SPBU yang dikelola Pertamina maupun yang dikelola oleh perusahaan asing seperti Shell dan Total.
Menurut pengawasan yang dilakukan beberapa kali oleh Direktorat Metrologi terhadap SPBU-SPBU yang tersebar di Indonesia, diperoleh kesimpulan bahwa SPBU yang dikelola operator asing relatif lebih tertib. (Antara)
Berita Terkait
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
-
5 Kelebihan Bobibos untuk Lawan Harga BBM Mahal bagi Seluruh Pemilik Kendaraan
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen