Suara.com - Perusahaan manajer investasi PT Bowsprit Asset Management masih menantikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen.
Presiden Direktur Bowsprit Angi Lim mengatakan, pihaknya sudah siap meluncurkan dana investasi real estate (DIRE), namun masih menunggu insentif pajak yang rencananya akan dikeluarkan pemerintah kuartal I ini.
"Kami sih ingin secepatnya ya, tapi kami masih menunggu PPh Final 1 persen dari Dirjen Pajak itu," ujar Angi Lim di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Sebelumnya, pada November 2015 lalu, pemerintah telah menghapus pajak berganda kontrak investasi kolektif (KIK) DIRE melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015.
Saat ini, Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan perpajakan DIRE dalam bentuk PP agar status hukumnya lebih kuat.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan, beberapa perusahaan manajer investasi sudah menyatakan minatnya untuk meluncurkan DIRE, namun mayoritas memang masih menunggu terbitnya PP baru terkait PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan khusus DIRE tersebut.
"Sebenarnya sudah ada beberapa yang "sounding" ke kita, tapi mereka rata-rata masih menunggu kepastian dari sisi perpajakan juga. Kalau sudah jelas, mungkin mereka akan langsung sampaikan. Tapi yang pasti ada satu yang sudah sampaikan ke kita, itu juga masih dalam proses," ujar Sujanto.
Menurut Sujanto, apabila PP tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah, maka akan sangat membantu sekali dalam mendorong pertumbuhan DIRE di dalam negeri.
Saat ini, di Indonesia hanya terdapat satu DIRE yaitu DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp532 miliar. Dibandingka negara tetangga, angka tersebut masih tertinggal jauh.
Singapura sudah memiliki 30 DIRE dengan jumlah dana kelolaan Rp869 triliun, sedangkan Malaysia memiliki 17 DIRE dengan jumlah dana kelolaan mencapai Rp100 triliun.
DIRE yang dikenal juga sebagai REIT (Real Estate Investment Trust), merupakan salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK. DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal oleh perusahaan manajer investasi, yang akan diinvestasikan ke bentuk aset properti dengan membeli gedung-gedung sebagai portfolionya. (Antara)
Berita Terkait
-
Investasi Aset Properti Cuma Modal Rp 10 Ribu? Begini Caranya
-
BTN Gandeng Arsitek Hingga Pengembang Gali Inovasi Baru Sektor Properti
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
CBDK Guyur Rp3 Miliar untuk Latih Talenta Lokal di Sektor Bisnis dan Teknologi
-
Gairahkan Sektor Komersial, Kawasan Properti Ini Bidik 90.000 Captive Market
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Naik! Logam Mulia di Pegadaian Mulai Tarik Minat Pembeli
-
Gurita Bisnis Victor Hartono, Pemimpin Grup Djarum: Usaha dan Saham
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi