Suara.com - Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Chandra mengakui ada perbedaan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang simpang siur antara pemerintah dengan kaum buruh. Perbedaan ini sudah berlangsung lama selama beberapa tahun.
"Karena memang ada beda penafsiran PHK itu sendiri. Kementerian Tenaga Kerja mungkin merujuk data pelaporan resmi pengajuan PHK yang dilayangkan oleh perusahaan. Sementara organisasi buruh, menganggap semua peristiwa berhenti bekerja dianggap sebagai PHK," kata Surya saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/3/2016).
Mantan salah satu kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengkritik sebagian perusahaan yang enggan melaporkan kebijakan PHK yang dilakukannya. Padahal mengacu UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), semua kebijakan PHK memang harus dilaporkan kepada pemerintah. "Tidak semua perusahaan memang mematuhi aturan itu," ujar Surya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bilang, sepanjang Januari hingga akhir Februari jumlah laporan yang masuk ke KSPI atas pekerja terkena PHK mencapai 12.680 orang. Sektor usaha yang melakukan PHK ialah industri elektronik, komponen otomotif dan motor, minyak serta farmasi. Di luar itu, ada beberapa perusahaan sudah memberikan penawaran kepada para karyawan agar mengundurkan diri. Ancaman PHK diantaranya datang dari sektor farmasi, yakni Sandoz dan Soho Grup.
Data ini berbeda dengan data Kementerian Tenaga Kerja. Versi pemerintah, jumlah pekerja yang terkena sepanjang dua bulan pertama tahun 2016 ini hanya 1.565 kasus. PHK yang terjadi di awal tahun 2016 ini bahkan diklaim turun bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang 1.700 kasus.
Berita Terkait
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
-
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun