Kuasa hukum PT Grand Indonesia (GI), Juniver Girsang mengatakan, kerjasama dengan sistem membangun, mengelola, dan menyerahkan (built, operate, and transfer/BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI) dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak sepatutnya perjanjian BOT antara para pihak yang merupakan domain perdata itu dipidanakan. Kerjasama BOT itu justru menguntungkan negara.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, kami menganggap perkara ini merupakan domain perdata yang seharusnya tidak serta-merta menjadi perkara pidana. Ada baiknya Kejakgung bersikap adil dan proporsional dalam perkara ini," kata Juniver dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Juniver menegaskan, GI telah mengeluarkan total investasi Rp5,5 triliun dalam proyek ini. Angka ini jauh lebih besar dari ketentuan yang tercantum dalam perjanjian BOT yang mensyaratkan nilai investasi penerima hak BOT sekurang-kurangnya Rp1,2 triliun.
"Negara juga mendapatkan pemasukan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan dari pendapatan atas sewa yang perhitungannya adalah 10% dari total pendapatan GI," ucap dia.
Dia menceritakan, pada tahun 2004, perjanjian BOT ditandatangani para pihak, usia Hotel Indonesia sudah di atas 30 tahun dan belum direnovasi total. Hal ini menyebabkan daya saingnya semakin rendah. Laba pun rendah dan tidak optimal. Jika dilihat dari sisi kinerja keuangan, lanjutnya, selama kurun 1997-2002, Hotel Indonesia-Inna Wisata hanya mendapatkan pemasukan rata-rata Rp2 miliar setahun. Nah, sejak dilakukan kerjasama BOT itu, Hotel Indonesia Natour mendapatkan penerimaan berupa kompensasi BOT sebesar Rp134 miliar atau rata-rata Rp10,3 miliar per tahun.
“Kompensasi ini lebih besar dari nilai manfaat tanah. Apalagi aset atau modal saham HIN tidak dilepaskan, dan HIN akan memperoleh kembali obyek BOT pada akhir masa kerja sama dalam kondisi layak operasional," paparnya.
Juniver juga meluruskan adanya tuduhan GI melakukan penjualan unit apartemen Kempinski dengan sistem strata-title. Dia menegaskan bahwa GI melakukan penjualan unit Apartemen Kempinski dengan sistem sewa jangka panjang selama 30 tahun. Pada tahun 2010, GI menyanggupi untuk melaksanakan opsi perpanjangan dengan membayar Rp400 miliar secara tunai kepada Hotel Indonesia. Menurutnya, angka itu sudah di atas 25% dari NJOP tanah tahun 2010 yang sebesar Rp385 miliar. Mengenai opsi perpanjangan itu juga dilakukan berdasarkan perjanjian BOT.
“Dengan demikian, GI selaku penerima BOT justru telah bertindak sebagai mitra strategis yang berperan serta dalam pelestarian kawasan Hotel Indonesia sebagai cagar budaya dan landmark Jakarta. Proyek pembangunan dan pengelolaan kawasan ini juga menyerap tenaga kerja yang jumlahnya mencapai 10 ribu orang," katanya.
Berita Terkait
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Inspirasi Fashion Ramadan hingga Lebaran Hadir di Grand Indonesia lewat Shades in Harmony
-
Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'
-
Imlek 2026 Sebentar Lagi, Grand Indonesia Hadirkan Perayaan Budaya Peranakan Penuh Hiburan Seru
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pencopet di CFD Bundaran HI
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026
-
Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal