Suara.com - Dugaan kecurangan PT Cipta Karya Bersama (CKB) atau Grand Indonesia dalam kerjasama BOT (Build, Operate, Transfer) dengan BUMN PT Hotel Indonesia Natour telah dilaporkan ke Kementerian BUMN dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk diselesaikan secara hukum.
"Ada beberapa hal yang janggal dalam kontrak kerjasama dengan PT CKB atau Grand Indonesia (GI). Kami sudah laporkan kejanggalan dan dugaan praktek curang kerjasama itu ke Kementerian BUMN dan Wantimpres," kata Michael Umbas, salah satu komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dari relawan Jokowi, di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Michael membeberkan dugaan kecurangan Grand Indonesia. "Dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004, disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni pertma, Hotel Bintang 5 (42.815 m2), ke dua pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2, ke tiga pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2 dan ke empat fasilitas parkir seluas 175.000m2," ungkap Michael.
Tapi realisasinya yang tertuang dalam berita acara penyelesaian pekerjaan, 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski) dimana tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Akibat dugaan kecurangan itu, lanjut relawan Jokowi, PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut. Pembangunan dua gedung ini memiliki nilai ekonomis yang cukup besar sehingga setara dengan rencana objek BOT lainnya yang disepakati yakni Hotel bintang 5, Pusat Perbelanjaan I dan II, dan fasilitas Parkir.
"Penambahan dua gedung ini mestinya diajukan sejak awal perencanaan dan tercantum dalam objek BOT. Hal ini jelas tidak sesuai TOR dan perencanaan awal yang disetujui kementerian BUMN. Makanya kami laporkan dugaan praktek curang tersebut ke kementerian BUMN,' tegas Michael.
Selain itu, lanjut dia, PT GI juga tidak kooperatif dan transparan dalam menyampaikan laporan pemeliharaan, tidak memberi rincian nilai biaya pemeliharaan. Seharusnya alokasi biaya pemeliharaan sebesar 4 persen dari nilai pendapatan pengelolaan obyek BOT, namun PT GI tidak pernah transparan terkait nilai keuntungannya dan ini berpotensi kerugian bagi PT HIN yang akan menerima objek BOT di kemudian hari.
"Masih ada sejumlah hal lain yang juga kami temukan dan sedang dalami seperti besaran nilai kompensasi, pengalihan sepihak penerima BOT dari PT CKBI ke PT GI, terjadi pengagunan HGB ke Bank, serta yang cukup serius, terkait opsi perpanjangan BOT 20 tahun pd tahun 2010 dengan kompensasi tidak maksimal dan dilakukan jauh sebelum masa kontrak 30 tahun berakhir," katanya.
"Merujuk pada fakta-fakta tersebut diatas jelas telah memberi dampak kerugian yang besar bagi PT HIN selaku korporasi, dan sebagai komisaris yang baru ditugaskan di PT HIN (November 2015) kami menilai harus ada langkah-langkah penyelamatan aset negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Komisaris BUMN PT HIN Michael Umbas. (Antara)
Berita Terkait
-
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
DPR dan Pemerintah Hapus Kementerian BUMN, Ganti dengan Lembaga Baru
-
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?