Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (10/3/2016), menyepakati nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana salah satu poin kerja sama untuk pertukaran data tentang industri jasa keuangan dalam penindakan korupsi.
"Kami memang ditinggali 42 kasus dari kepemimpinan KPK sebelumnya. Selalu kami pelajari data dan buktinya, bantuan dari OJK akan membantu untuk penanganan kasus di industri keuangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers setelah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Kantor Pusat OJK, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Agus mengatakan sebelum MoU ini, KPK sebagai lembaga penegak hukum sebenarnya sudah bisa melacak data dan informasi dari industri jasa keuangan. Misalnya, data dan informasi dari hasil pemeriksaan, atau dari bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun, dengan adanya MoU ini, kata Agus, pihaknya akan lebih mudah untuk memperoleh data industri keuangan tertentu, yang sebelumnya tidak mudah diperoleh, seperti rekam jejak dan data pengurus perusahaan atau lembaga keuangan.
Menurut Agus, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara. Maka dari itu pihaknya juga mewacanakan untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi yang bisa dilakukan oleh korporasi dan pihak swasta.
Hal itu, kata Agus, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, dengan MoU ini, kata Agus, pihaknya juga akan menambah penyidik yang diperbantukan dari OJK. Penyidik spesialis industri keuangan itu dibutuhkan untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku industri jasa keuangan.
"Itu pasti, kita ingin memiliki keahlian-keahlian yang tidak dimiliki penyidik konvensional," ujarnya.
Agus juga meminta kepada internal OJK untuk mencegah dan menghilangkan tindak gratifikasi, yang rentan dilakukan kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan.
"Kepada teman-teman OJK, dengan penghasilan yang lebih tinggi di atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) mestinya bisa lebih mudah menerapkan pengelolaan yang baik. Kalau PNS itu korupsi alasannya ada saja, kategori 'need' (kebutuhan), tapi teman-teman OJK pasti sudah terjamin, jadi kalau masih ada gratifikasi, berarti bukan 'need' tapi 'greedy'," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, dalam kerja sama tersebut terdapat tiga poin penting, selain pertukaran data antara OJK dan KPK.
Poin lainnya adalah kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi. Muliaman mengatakan, bakal merancang program edukasi yang ditujukan kepada sektor jasa keuangan.
"Ini memerlukan upaya besar, karena edukasi dan program pencegahan memerlukan waktu banyak, dan juga program besar karena industri keuangan luas. Kami akan merancang sosialisasi kepada industri. Kerja sama OJK dan KPK agar kemudian industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi," jelasnya.
Poin lainnya adalah penelitian dan pengembangan tentang lingkup kerja kedua institusi. Muliaman menuturkan belum ada rencana khusus mengenai hal tersebut. Penelitian dan pengembangan disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.
MoU ini berlaku sejak 10 Maret 2016 hingga 10 Maret 2019. (Antara)
Berita Terkait
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?