Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (10/3/2016), menyepakati nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana salah satu poin kerja sama untuk pertukaran data tentang industri jasa keuangan dalam penindakan korupsi.
"Kami memang ditinggali 42 kasus dari kepemimpinan KPK sebelumnya. Selalu kami pelajari data dan buktinya, bantuan dari OJK akan membantu untuk penanganan kasus di industri keuangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers setelah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Kantor Pusat OJK, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Agus mengatakan sebelum MoU ini, KPK sebagai lembaga penegak hukum sebenarnya sudah bisa melacak data dan informasi dari industri jasa keuangan. Misalnya, data dan informasi dari hasil pemeriksaan, atau dari bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun, dengan adanya MoU ini, kata Agus, pihaknya akan lebih mudah untuk memperoleh data industri keuangan tertentu, yang sebelumnya tidak mudah diperoleh, seperti rekam jejak dan data pengurus perusahaan atau lembaga keuangan.
Menurut Agus, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara. Maka dari itu pihaknya juga mewacanakan untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi yang bisa dilakukan oleh korporasi dan pihak swasta.
Hal itu, kata Agus, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, dengan MoU ini, kata Agus, pihaknya juga akan menambah penyidik yang diperbantukan dari OJK. Penyidik spesialis industri keuangan itu dibutuhkan untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku industri jasa keuangan.
"Itu pasti, kita ingin memiliki keahlian-keahlian yang tidak dimiliki penyidik konvensional," ujarnya.
Agus juga meminta kepada internal OJK untuk mencegah dan menghilangkan tindak gratifikasi, yang rentan dilakukan kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan.
"Kepada teman-teman OJK, dengan penghasilan yang lebih tinggi di atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) mestinya bisa lebih mudah menerapkan pengelolaan yang baik. Kalau PNS itu korupsi alasannya ada saja, kategori 'need' (kebutuhan), tapi teman-teman OJK pasti sudah terjamin, jadi kalau masih ada gratifikasi, berarti bukan 'need' tapi 'greedy'," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, dalam kerja sama tersebut terdapat tiga poin penting, selain pertukaran data antara OJK dan KPK.
Poin lainnya adalah kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi. Muliaman mengatakan, bakal merancang program edukasi yang ditujukan kepada sektor jasa keuangan.
"Ini memerlukan upaya besar, karena edukasi dan program pencegahan memerlukan waktu banyak, dan juga program besar karena industri keuangan luas. Kami akan merancang sosialisasi kepada industri. Kerja sama OJK dan KPK agar kemudian industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi," jelasnya.
Poin lainnya adalah penelitian dan pengembangan tentang lingkup kerja kedua institusi. Muliaman menuturkan belum ada rencana khusus mengenai hal tersebut. Penelitian dan pengembangan disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.
MoU ini berlaku sejak 10 Maret 2016 hingga 10 Maret 2019. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut
-
SPKLU Terra Charge Resmi Tersedia di Plaza Senayan, Bisa Charge Kendaraan Apa Saja?