Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (10/3/2016), menyepakati nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana salah satu poin kerja sama untuk pertukaran data tentang industri jasa keuangan dalam penindakan korupsi.
"Kami memang ditinggali 42 kasus dari kepemimpinan KPK sebelumnya. Selalu kami pelajari data dan buktinya, bantuan dari OJK akan membantu untuk penanganan kasus di industri keuangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers setelah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Kantor Pusat OJK, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Agus mengatakan sebelum MoU ini, KPK sebagai lembaga penegak hukum sebenarnya sudah bisa melacak data dan informasi dari industri jasa keuangan. Misalnya, data dan informasi dari hasil pemeriksaan, atau dari bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun, dengan adanya MoU ini, kata Agus, pihaknya akan lebih mudah untuk memperoleh data industri keuangan tertentu, yang sebelumnya tidak mudah diperoleh, seperti rekam jejak dan data pengurus perusahaan atau lembaga keuangan.
Menurut Agus, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara. Maka dari itu pihaknya juga mewacanakan untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi yang bisa dilakukan oleh korporasi dan pihak swasta.
Hal itu, kata Agus, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, dengan MoU ini, kata Agus, pihaknya juga akan menambah penyidik yang diperbantukan dari OJK. Penyidik spesialis industri keuangan itu dibutuhkan untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku industri jasa keuangan.
"Itu pasti, kita ingin memiliki keahlian-keahlian yang tidak dimiliki penyidik konvensional," ujarnya.
Agus juga meminta kepada internal OJK untuk mencegah dan menghilangkan tindak gratifikasi, yang rentan dilakukan kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan.
"Kepada teman-teman OJK, dengan penghasilan yang lebih tinggi di atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) mestinya bisa lebih mudah menerapkan pengelolaan yang baik. Kalau PNS itu korupsi alasannya ada saja, kategori 'need' (kebutuhan), tapi teman-teman OJK pasti sudah terjamin, jadi kalau masih ada gratifikasi, berarti bukan 'need' tapi 'greedy'," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, dalam kerja sama tersebut terdapat tiga poin penting, selain pertukaran data antara OJK dan KPK.
Poin lainnya adalah kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi. Muliaman mengatakan, bakal merancang program edukasi yang ditujukan kepada sektor jasa keuangan.
"Ini memerlukan upaya besar, karena edukasi dan program pencegahan memerlukan waktu banyak, dan juga program besar karena industri keuangan luas. Kami akan merancang sosialisasi kepada industri. Kerja sama OJK dan KPK agar kemudian industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi," jelasnya.
Poin lainnya adalah penelitian dan pengembangan tentang lingkup kerja kedua institusi. Muliaman menuturkan belum ada rencana khusus mengenai hal tersebut. Penelitian dan pengembangan disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.
MoU ini berlaku sejak 10 Maret 2016 hingga 10 Maret 2019. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman