Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (10/3/2016), menyepakati nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana salah satu poin kerja sama untuk pertukaran data tentang industri jasa keuangan dalam penindakan korupsi.
"Kami memang ditinggali 42 kasus dari kepemimpinan KPK sebelumnya. Selalu kami pelajari data dan buktinya, bantuan dari OJK akan membantu untuk penanganan kasus di industri keuangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers setelah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Kantor Pusat OJK, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Agus mengatakan sebelum MoU ini, KPK sebagai lembaga penegak hukum sebenarnya sudah bisa melacak data dan informasi dari industri jasa keuangan. Misalnya, data dan informasi dari hasil pemeriksaan, atau dari bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun, dengan adanya MoU ini, kata Agus, pihaknya akan lebih mudah untuk memperoleh data industri keuangan tertentu, yang sebelumnya tidak mudah diperoleh, seperti rekam jejak dan data pengurus perusahaan atau lembaga keuangan.
Menurut Agus, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara. Maka dari itu pihaknya juga mewacanakan untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi yang bisa dilakukan oleh korporasi dan pihak swasta.
Hal itu, kata Agus, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, dengan MoU ini, kata Agus, pihaknya juga akan menambah penyidik yang diperbantukan dari OJK. Penyidik spesialis industri keuangan itu dibutuhkan untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku industri jasa keuangan.
"Itu pasti, kita ingin memiliki keahlian-keahlian yang tidak dimiliki penyidik konvensional," ujarnya.
Agus juga meminta kepada internal OJK untuk mencegah dan menghilangkan tindak gratifikasi, yang rentan dilakukan kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan.
"Kepada teman-teman OJK, dengan penghasilan yang lebih tinggi di atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) mestinya bisa lebih mudah menerapkan pengelolaan yang baik. Kalau PNS itu korupsi alasannya ada saja, kategori 'need' (kebutuhan), tapi teman-teman OJK pasti sudah terjamin, jadi kalau masih ada gratifikasi, berarti bukan 'need' tapi 'greedy'," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, dalam kerja sama tersebut terdapat tiga poin penting, selain pertukaran data antara OJK dan KPK.
Poin lainnya adalah kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi. Muliaman mengatakan, bakal merancang program edukasi yang ditujukan kepada sektor jasa keuangan.
"Ini memerlukan upaya besar, karena edukasi dan program pencegahan memerlukan waktu banyak, dan juga program besar karena industri keuangan luas. Kami akan merancang sosialisasi kepada industri. Kerja sama OJK dan KPK agar kemudian industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi," jelasnya.
Poin lainnya adalah penelitian dan pengembangan tentang lingkup kerja kedua institusi. Muliaman menuturkan belum ada rencana khusus mengenai hal tersebut. Penelitian dan pengembangan disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.
MoU ini berlaku sejak 10 Maret 2016 hingga 10 Maret 2019. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN