Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham terhadap tujuh perusahaan tercatat atau emiten lantaran belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2016.
"Atas dasar itu, maka sejak sesi I perdagangan efek Rabu, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tujuh emiten," papar Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan catatan bursa hingga 18 Maret 2016, tujuh emiten itu belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau "full payment" biaya pencatatan tahunan 2016.
"Pembayaran 'annual listing fee' tahun 2016 melalui angsuran atau 'full payment' paling lambat dilakukan pada 15 Februari 2016," katanya.
Ia menambahkan bahwa mengacu Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal emiten dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda itu wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan oleh Bursa.
Dijelaskan, apabila emiten bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagngan saham emiten di pasar reguler dan tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.
Ia menyebutkan emiten yang terkena penghentian sementara perdagangan saham itu yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Berita Terkait
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Masih di Level 6.100-an
-
IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topcer
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara