Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham terhadap tujuh perusahaan tercatat atau emiten lantaran belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2016.
"Atas dasar itu, maka sejak sesi I perdagangan efek Rabu, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tujuh emiten," papar Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan catatan bursa hingga 18 Maret 2016, tujuh emiten itu belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau "full payment" biaya pencatatan tahunan 2016.
"Pembayaran 'annual listing fee' tahun 2016 melalui angsuran atau 'full payment' paling lambat dilakukan pada 15 Februari 2016," katanya.
Ia menambahkan bahwa mengacu Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal emiten dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda itu wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan oleh Bursa.
Dijelaskan, apabila emiten bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagngan saham emiten di pasar reguler dan tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.
Ia menyebutkan emiten yang terkena penghentian sementara perdagangan saham itu yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Berita Terkait
-
CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills
-
IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini
-
BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG
-
IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
-
Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
-
Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik