Suara.com - Pemerintah akhirnya telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan salah satu isi paket kebijakan adalah mengenai pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di Pelabuhan atau disebut Indonesia Single Risk Management (ISRM).
Darmin menjelaskan penyelesaian customs clearance dan cargo release di pelabuhan masih terkendala oleh beberapa hal. Pertama, pelayanan atas perijinan ekspor impor oleh Kementerian/Lembaga pada kondisi tertentu yang bersifat transaksional memerlukan waktu lama. Kedua, adanya perlakuan pelayanan yang berbeda-beda atas pengguna jasa yang sama di setiap Kementerian/Lembaga (K/L), sehingga menimbulkan ketidakpastian dan in-efisiensi dalam kegiatan ekspor impor. "Ketigam pengelolaan risiko pada Kementerian/Lembaga belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi," kata Darmin.
Posisi Indonesia dalam pemberian komitmen penerapan Trade Facilitation Agreement - World Trade Organization (TFA-WTO) masih rendah. Indonesia hanya memberikan komitmen dengan kategori A (langsung diterapkan setelah perjanjian entry into force) untuk 3 point perjanjian (pre-arrival processing, use of customs broker, dan penalty discipline) dari 48 poin yang diatur dalam TFA-WTO.
"Capaian kinerja logistik belum optimal, dimana waktu dwelling time saat ini tercatat rata-rata 4,7 hari pada akhir tahun 2015," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Saat ini pemerintah ingin mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time. Meningkatkan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko diantara Kementerian/Lembaga.
Selain itu, pemerintah hendak meningkatkan high compliance dan mendorong pelaku usaha untuk patuh karena adanya kepastian waktu pelayanan. "Penting adanya perlakuan yang sama pada pelayanan dan pengawasan perizinan dari semua Kementerian/Lembaga terhadap setiap pelaku usaha sesuai dengan profil risiko, sehingga menciptakan kepastian proses layanan ekspor impor," tambah pria yang pernah menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut.
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, pemerintah mewajibkan semua Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal INSW untuk pemrosesan perizinan. Pemerintah juga menetapkan penerapan Indonesia Single Risk Management dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profile risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Untuk tahap awal meluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan dari BPOM dari 4,7 Hari menjadi sekitar 3,7 Hari pada bulan Agustus 2016," tuturnya.
Pemerintah juga akan mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 Hari secara nasional. "Menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70% serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 Hari pada akhir tahun 2017," tutup Darmin.
Berita Terkait
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Komisi IV DPR RI Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke, KKP Janji Segera Bereskan
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Terungkap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Bakauheni
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar