Suara.com - Pemerintah akhirnya telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan salah satu isi paket kebijakan adalah mengenai pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di Pelabuhan atau disebut Indonesia Single Risk Management (ISRM).
Darmin menjelaskan penyelesaian customs clearance dan cargo release di pelabuhan masih terkendala oleh beberapa hal. Pertama, pelayanan atas perijinan ekspor impor oleh Kementerian/Lembaga pada kondisi tertentu yang bersifat transaksional memerlukan waktu lama. Kedua, adanya perlakuan pelayanan yang berbeda-beda atas pengguna jasa yang sama di setiap Kementerian/Lembaga (K/L), sehingga menimbulkan ketidakpastian dan in-efisiensi dalam kegiatan ekspor impor. "Ketigam pengelolaan risiko pada Kementerian/Lembaga belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi," kata Darmin.
Posisi Indonesia dalam pemberian komitmen penerapan Trade Facilitation Agreement - World Trade Organization (TFA-WTO) masih rendah. Indonesia hanya memberikan komitmen dengan kategori A (langsung diterapkan setelah perjanjian entry into force) untuk 3 point perjanjian (pre-arrival processing, use of customs broker, dan penalty discipline) dari 48 poin yang diatur dalam TFA-WTO.
"Capaian kinerja logistik belum optimal, dimana waktu dwelling time saat ini tercatat rata-rata 4,7 hari pada akhir tahun 2015," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Saat ini pemerintah ingin mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time. Meningkatkan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko diantara Kementerian/Lembaga.
Selain itu, pemerintah hendak meningkatkan high compliance dan mendorong pelaku usaha untuk patuh karena adanya kepastian waktu pelayanan. "Penting adanya perlakuan yang sama pada pelayanan dan pengawasan perizinan dari semua Kementerian/Lembaga terhadap setiap pelaku usaha sesuai dengan profil risiko, sehingga menciptakan kepastian proses layanan ekspor impor," tambah pria yang pernah menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut.
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, pemerintah mewajibkan semua Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal INSW untuk pemrosesan perizinan. Pemerintah juga menetapkan penerapan Indonesia Single Risk Management dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profile risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Untuk tahap awal meluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan dari BPOM dari 4,7 Hari menjadi sekitar 3,7 Hari pada bulan Agustus 2016," tuturnya.
Pemerintah juga akan mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 Hari secara nasional. "Menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70% serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 Hari pada akhir tahun 2017," tutup Darmin.
Berita Terkait
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan
-
Sensasi Makan Indomie di Bawah Bayangan Kapal Raksasa: Mengulik Dermaga Pelabuhan Cirebon
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
Volume Bongkar Muat IPC TPK Tumbuh Tipis 0,9% di Kuartal I-2026
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
KDKMP Masuk Tahap Operasional, Kemenkop Perkuat Sinergi Nasional