Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan beberapa permasalahan yang kerap ditemui dalam bidang properti, antara lain masih banyaknya kasus konsumen yang dirugikan karena pengembang properti ternyata belum mengantongi izin pembangunan.
"Konsumen seringkali tidak jeli atau memang tidak mengetahui perizinan pembangunan apa saja yang harus dilengkapi oleh pengembang. Konsumen sering tergiur harga murah dan terus membayar cicilan namun belum ada pengikatan antara konsumen dan pengembang," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut dia, banyak proyek properti yang dijual secara "pre-sale" atau hanya gambar yang ternyata belum mengantongi izin pembangunan sedangkan uang cicilan konsumen sudah masuk ke kantong pengembang.
Dengan demikian, lanjutnya, maka posisi konsumen menjadi lemah ketika ternyata memang proyek tersebut tidak jadi dibangun.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan tim investigasi Indonesia Property Watch terdapat salah satu pengembang apartemen di wilayah Depok yang bahkan sejak 2013 telah memasarkan proyek dan sudah menerima cicilan dari konsumen, ternyata baru tahun 2016 memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Artinya selama tiga tahun konsumen ditipu dan tidak ada ikatan dalam bentuk apapun termasuk PPJB. Lebih ironis lagi kasus yang menimpa konsumen kondotel di Yogyakarta yang ditinggal kabur pengembangnya," katanya.
Ia berpendapat hal seperti itu dapat terjadi karena sejak dulu, pemerintah tidak tanggap untuk menyelesaikannya bahkan tidak ada langkah-langkah preventif. Sedangkan yang banyak terjadi, ujar dia, adalah ketika bangunan disegel atau pengembang telah hilang baru kemudian kasus ini terkuak.
"Kondisi ini sangat merugikan konsumen, apalagi mereka tidak ada tempat untuk mengadu. Indonesia Property Watch juga mengharapkan adanya tindakan dari REI (Real Estat Indonesia) bila ternyata memang pengembang yang bersangkutan merupakan anggota REI," paparnya.
Sebelumnya, IPW menyatakan kasus suap terkait reklamasi pantai yang menguak setelah operasi tangkap tangan KPK, merupakan hal yang memalukan dan seharusnya pengembang properti jangan dijadikan "sapi perahan" politisi.
"Kasus suap reklamasi pantai yang merebak saat ini tidak terlepas dari oknum yang sengaja memperkeruh dalam tarik-menarik kepentingan," kata Ali Tranghanda.
Dia mengatakan kepentingan golongan sering menjadi landasan dalam pengambilan sebuah keputusan yang bahkan sangat strategis bagi kemajuan negara. Menurutnya, pihak DPRD yang seharusnya menjadi mitra dalam membangun negara untuk lebih baik, menjadikan pengembang sebagai "sapi perahan" oleh politisi busuk untuk mencoba peluang sebagai proyek basah dana bancakan.
Para pelaku bisnis, lanjutnya, menjadi dilema ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa berbisnis di Indonesia tidak terlepas dari uang-uang siluman dan suap. (Antara)
Berita Terkait
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit
-
Film Laddaland Versi Indonesia Tayang 13 Agustus 2026, Pakai Pendekatan Horor yang Beda
-
Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko
-
Cerita Pemilik Toko Bangunan Tak Menyangka Terpilih Program KPP, Raih Pinjaman Modal Rp5 Miliar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar