Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan beberapa permasalahan yang kerap ditemui dalam bidang properti, antara lain masih banyaknya kasus konsumen yang dirugikan karena pengembang properti ternyata belum mengantongi izin pembangunan.
"Konsumen seringkali tidak jeli atau memang tidak mengetahui perizinan pembangunan apa saja yang harus dilengkapi oleh pengembang. Konsumen sering tergiur harga murah dan terus membayar cicilan namun belum ada pengikatan antara konsumen dan pengembang," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut dia, banyak proyek properti yang dijual secara "pre-sale" atau hanya gambar yang ternyata belum mengantongi izin pembangunan sedangkan uang cicilan konsumen sudah masuk ke kantong pengembang.
Dengan demikian, lanjutnya, maka posisi konsumen menjadi lemah ketika ternyata memang proyek tersebut tidak jadi dibangun.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan tim investigasi Indonesia Property Watch terdapat salah satu pengembang apartemen di wilayah Depok yang bahkan sejak 2013 telah memasarkan proyek dan sudah menerima cicilan dari konsumen, ternyata baru tahun 2016 memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Artinya selama tiga tahun konsumen ditipu dan tidak ada ikatan dalam bentuk apapun termasuk PPJB. Lebih ironis lagi kasus yang menimpa konsumen kondotel di Yogyakarta yang ditinggal kabur pengembangnya," katanya.
Ia berpendapat hal seperti itu dapat terjadi karena sejak dulu, pemerintah tidak tanggap untuk menyelesaikannya bahkan tidak ada langkah-langkah preventif. Sedangkan yang banyak terjadi, ujar dia, adalah ketika bangunan disegel atau pengembang telah hilang baru kemudian kasus ini terkuak.
"Kondisi ini sangat merugikan konsumen, apalagi mereka tidak ada tempat untuk mengadu. Indonesia Property Watch juga mengharapkan adanya tindakan dari REI (Real Estat Indonesia) bila ternyata memang pengembang yang bersangkutan merupakan anggota REI," paparnya.
Sebelumnya, IPW menyatakan kasus suap terkait reklamasi pantai yang menguak setelah operasi tangkap tangan KPK, merupakan hal yang memalukan dan seharusnya pengembang properti jangan dijadikan "sapi perahan" politisi.
"Kasus suap reklamasi pantai yang merebak saat ini tidak terlepas dari oknum yang sengaja memperkeruh dalam tarik-menarik kepentingan," kata Ali Tranghanda.
Dia mengatakan kepentingan golongan sering menjadi landasan dalam pengambilan sebuah keputusan yang bahkan sangat strategis bagi kemajuan negara. Menurutnya, pihak DPRD yang seharusnya menjadi mitra dalam membangun negara untuk lebih baik, menjadikan pengembang sebagai "sapi perahan" oleh politisi busuk untuk mencoba peluang sebagai proyek basah dana bancakan.
Para pelaku bisnis, lanjutnya, menjadi dilema ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa berbisnis di Indonesia tidak terlepas dari uang-uang siluman dan suap. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi
-
Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan
-
Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat
-
Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional
-
Program Perumahan Rakyat Akan Tekan Kasus TBC dan Stunting
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi
-
Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran
-
IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah
-
Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz
-
Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
-
Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
-
Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak