Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tahun ini merupakan tahun penegakkan hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada DPR untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan pada saat ini.
Ia pun meminta kepada DPR untuk mengecualikan kerahasiaan data nasabah di bank untuk kepentingan perpajakan. Menurutnya, dengan dipermudahnya melihat data nasabah,pemerintah dapat mencocokkan laporan SPT tahunan pajak.
“Ini kita bisa mempermuda melihat SPT tahunan para WP. Kita nggak usah lagi lihat data transaksi kartu kreditnya. Jadi WP ini nantinya tidak bisa mengelak kalau ada data di DJP yang beda antara simpanan sama yang dilaporkan,” kata Bambang saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Alasan lain, lanjut Bambang, memang sudah ada kewenangan untuk mengakses data nasabah, namun akses tersebut belum semua negara mau bertukar informasi perbankan dengan Indonesia, danharus melalui birokrasi yang terlalu panjang, seperti Singapura. Sedangkan, automatic exchange of information (AEoI) baru mulai seluruhnya 2018.
“Birokrasinya terlalu panjang, dan belum tentu semua negara mau bertukar informasi data perbankannya dengan Indonesia. Karena kalau kita hanya kejar WNI yang dari data dua negara, ada kemungkinan besar yang tidak di dua negara ini tidak menjadi sasaran kita. Ini nggak efektif kalau hanya menyakut beberapa orang saja,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada DPR ketika membahas terkait Rancangan Undang-Undang Perbankan agar data nasabah diberi pengecualian untuk membantu pemerintah dalam menarik pajak, sehingga target pajak yang tercantum dalam APBN 2016 dapat tercapai.
“Jadi saya mohon kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian agar pasal-pasal mengenai kerahasiaan perbankan dilakukan pengecualian untuk mengakses pajak,” katanya.
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok
-
Saham INET Anjlok di Tengah Rencana Rights Issue Rp3,2 Triliun, Ini Penyebabnya