- DJP endus penggelapan pajak sektor baja & hebel, potensi rugi negara Rp5 triliun per tahun.
- Modus pelaku, lapor SPT tidak benar dan sembunyikan cuan di rekening pribadi karyawan.
- Bidik 40 perusahaan di Banten & Jakarta, DJP segera gelar sidak sebagai peringatan keras.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengendus adanya praktik gelap dalam pelaporan pajak yang tidak hanya menyasar industri baja, namun kini merambah ke sektor bahan bangunan lainnya, yakni industri hebel atau bata ringan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengungkapkan, setidaknya ada 40 perusahaan baja yang diduga kuat melakukan penggelapan pajak. Tak berhenti di situ, DJP mensinyalir perusahaan di sektor bata ringan atau hebel juga menjalankan modus serupa demi menghindari kewajiban negara.
"Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," ujar Bimo dikutip Antara, Senin (9/2/2026).
Bimo menjelaskan, manipulasi data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini berpotensi merugikan kas negara hingga angka yang fantastis, yakni berkisar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahunnya.
Bukan sekadar salah lapor, para pengusaha nakal ini diduga menggunakan modus yang cukup rapi untuk menyembunyikan pendapatan. Berdasarkan hasil investigasi awal, mayoritas perusahaan pelanggar memindahkan aliran dana penjualan melalui rekening pribadi.
"Mereka melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan," tambah Bimo.
Saat ini, tim dari DJP tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap transaksi keuangan perusahaan-perusahaan tersebut untuk periode tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan data DJP, 40 perusahaan yang masuk dalam radar pengawasan ini mayoritas beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta. Praktik lancung ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha dan mengganggu kestabilan industri dalam negeri.
Menyikapi hal tersebut, DJP menegaskan tidak akan tinggal diam. Instansi pimpinan Bimo Wijayanto ini bakal segera melakukan aksi nyata di lapangan melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait.
Baca Juga: Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras (shock therapy) bagi para pelaku usaha yang selama ini sengaja mangkir dari kewajiban perpajakannya.
"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Prabowo vs Jardine Matheson di Tambang Emas Martabe
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore
-
Pasok 2.800 ton Beras untuk Jemaah Haji, Bulog Minta Bangun Gudang di Arab Saudi