Bisnis / Makro
Senin, 09 Februari 2026 | 19:10 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengungkapkan, setidaknya ada 40 perusahaan baja yang diduga kuat melakukan penggelapan pajak. Foto Fadil-Suara.com
Baca 10 detik
  • DJP endus penggelapan pajak sektor baja & hebel, potensi rugi negara Rp5 triliun per tahun.
  • Modus pelaku, lapor SPT tidak benar dan sembunyikan cuan di rekening pribadi karyawan.
  • Bidik 40 perusahaan di Banten & Jakarta, DJP segera gelar sidak sebagai peringatan keras.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengendus adanya praktik gelap dalam pelaporan pajak yang tidak hanya menyasar industri baja, namun kini merambah ke sektor bahan bangunan lainnya, yakni industri hebel atau bata ringan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengungkapkan, setidaknya ada 40 perusahaan baja yang diduga kuat melakukan penggelapan pajak. Tak berhenti di situ, DJP mensinyalir perusahaan di sektor bata ringan atau hebel juga menjalankan modus serupa demi menghindari kewajiban negara.

"Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," ujar Bimo dikutip Antara, Senin (9/2/2026).

Bimo menjelaskan, manipulasi data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini berpotensi merugikan kas negara hingga angka yang fantastis, yakni berkisar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahunnya.

Bukan sekadar salah lapor, para pengusaha nakal ini diduga menggunakan modus yang cukup rapi untuk menyembunyikan pendapatan. Berdasarkan hasil investigasi awal, mayoritas perusahaan pelanggar memindahkan aliran dana penjualan melalui rekening pribadi.

"Mereka melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan," tambah Bimo.

Saat ini, tim dari DJP tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap transaksi keuangan perusahaan-perusahaan tersebut untuk periode tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan data DJP, 40 perusahaan yang masuk dalam radar pengawasan ini mayoritas beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta. Praktik lancung ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha dan mengganggu kestabilan industri dalam negeri.

Menyikapi hal tersebut, DJP menegaskan tidak akan tinggal diam. Instansi pimpinan Bimo Wijayanto ini bakal segera melakukan aksi nyata di lapangan melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait.

Baca Juga: Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T

Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras (shock therapy) bagi para pelaku usaha yang selama ini sengaja mangkir dari kewajiban perpajakannya.

"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Load More