Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana akan memperluas pungutan cukai untuk beberapa produk di Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini Indonesia baru memiliki tiga objek pungutan cukai.
Menurut Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Suryono, objek pungutan cukai di Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN yang telah menerapkan cukai disemua produknya.
"Kita ini pungutan cukai baru produk hasil tembakau (rokok, cerutu, dan lainnya), etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras. Kita ini paling sedikit di ASEAN," kata Suryono dalam diskusi di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Ia mencontohkan seperti Thailand, yang hampir mengenakan pungutan cukai disemua produk yang ada di Thailand. Padahal, menurutnya Thailand sangat bergantung pada wisatawan tapi tetap berani memungut cukai.
"Mulai dari bensin, mobil, sampai minuman alkohol kena cukai. Padahal kan dia bergantung sama wisatawan.," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku Kemenkeu saat ini tengah melakukan kajian terkait penerapan pungutan cukai tersebut, terutama pungutan cukai untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi terhadap produk tersebut dan menjaga lingkungan.
"Makanya kita dorong ini segera diterapkan. Agar penerimaan negara tidak defisit. Selain itu ini juga menyangkut soal kelestarian lingkungan kan," katanya.
Harus diakui, realisasi penerimaan bea dan cukai Indonesia sepanjang Kuartal I 2016 justru anjlok 48 persen dibanding Kuartal I 2016. Data Kementerian Keuangan per Maret 2016 menyebutkan realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang Kuartal I 2016 hanyalah Rp16,7 triliun. Jumlah tersebut turun jauh dibanding Kuartal I 2015 yang mencapai Rp32,5 triliun.
Sementara tahun ini dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp186,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan cukai Rp146,4 triliun, penerimaan bea masuk Rp37,2 triliun dan penerimaan bea keluar Rp2,9 triliun.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?
-
Perbandingan Ranking FIFA Timnas Indonesia, Vietnam dan Malaysia Per 23 Desember 2025
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara