Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak setuju apabila sepeda motor dilegalkan menjadi angkutan umum karena sangat berisiko terhadap faktor keselamatan baik penummpang maupun pengemudi.
"Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," katanya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Jonan menyebutkan angka tersebut setara dengan 30.000 jiwa yang melayang dalam setahun.
"Saya enggak tahu mungkin kalau dilegalkan bisa ratusan ribu," katanya.
Pernyataan itu menyusul dorongan dari sejumlah anggota Komisi V DPR agar Menhub menyesuaikan undang-undang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Jonan, tidak ada yang perlu direvisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena peraturannya sudah jelas, termasuk untuk taksi berbasis aplikasi.
"Ini terserah inisatifnya Komisi V, tapi kalau saya tetap (tidak setuju," katanya.
Dia menuturkan memang di sebagian negara ada yang menggunakan sepeda motor sebagai angkutan umum, tetapi memiliki izin resmi dan pengemudinya mengantongi SIM C umum.
"Ada memang di Prancis tetapi sepeda motornya 1.000 cc, pengemudinya punya SIM C umum, ya terserah saja apakah misalnya di sini persyaratan umumnya harus pakai motor 500 cc minimal atau bagaiman," katanya.
Terkait taksi online, Jonan juga tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Aturannya sudah jelas, supirnya harus punya SIM A umum, berlisensi, ini tidak pandang bulu kalau yang tidak memenuhi minta kepolisian, ditilang saja," katanya.
Pasalnya, berdasarkan hasil diskusi dengan Menkopolhukam, Menkominfo, taksi berbasis aplikasi diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang resmi hingga 31 Juni 2016 untuk mengurus persyaratannya.
Apabila sampai tenggat waktu tersebut tidak memenuhi, Jonan mengatakan akan menutup aplikasi tersebut.
"Saya sudah bilang ke Grab dan Uber setahun lalu untuk mengurus izin, tetapi tetap saja beroperasi karena aplikasinya masih jalan, yang punya kewenangan ini Kemenkominfo (untuk menutup)," katanya.
Jonan menuturkan Taksi Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki SIM A umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak
-
Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
-
BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo
-
Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel
-
Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi