Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak setuju apabila sepeda motor dilegalkan menjadi angkutan umum karena sangat berisiko terhadap faktor keselamatan baik penummpang maupun pengemudi.
"Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," katanya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Jonan menyebutkan angka tersebut setara dengan 30.000 jiwa yang melayang dalam setahun.
"Saya enggak tahu mungkin kalau dilegalkan bisa ratusan ribu," katanya.
Pernyataan itu menyusul dorongan dari sejumlah anggota Komisi V DPR agar Menhub menyesuaikan undang-undang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Jonan, tidak ada yang perlu direvisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena peraturannya sudah jelas, termasuk untuk taksi berbasis aplikasi.
"Ini terserah inisatifnya Komisi V, tapi kalau saya tetap (tidak setuju," katanya.
Dia menuturkan memang di sebagian negara ada yang menggunakan sepeda motor sebagai angkutan umum, tetapi memiliki izin resmi dan pengemudinya mengantongi SIM C umum.
"Ada memang di Prancis tetapi sepeda motornya 1.000 cc, pengemudinya punya SIM C umum, ya terserah saja apakah misalnya di sini persyaratan umumnya harus pakai motor 500 cc minimal atau bagaiman," katanya.
Terkait taksi online, Jonan juga tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Aturannya sudah jelas, supirnya harus punya SIM A umum, berlisensi, ini tidak pandang bulu kalau yang tidak memenuhi minta kepolisian, ditilang saja," katanya.
Pasalnya, berdasarkan hasil diskusi dengan Menkopolhukam, Menkominfo, taksi berbasis aplikasi diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang resmi hingga 31 Juni 2016 untuk mengurus persyaratannya.
Apabila sampai tenggat waktu tersebut tidak memenuhi, Jonan mengatakan akan menutup aplikasi tersebut.
"Saya sudah bilang ke Grab dan Uber setahun lalu untuk mengurus izin, tetapi tetap saja beroperasi karena aplikasinya masih jalan, yang punya kewenangan ini Kemenkominfo (untuk menutup)," katanya.
Jonan menuturkan Taksi Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki SIM A umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi