Suara.com - Pakar transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menegaskan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak perlu direvisi.
"Aplikasi teknologi di sektor transportasi bukan hal baru, termasuk sistem 'online'. Mengenai pengembangan teknologi sudah ada dalam UU LLAJ. Ngapain harus direvisi," katanya di Semarang, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, sistem daring (online) sudah diterapkan dalam perkeretaapian, seperti pemesanan tiket, kemudian teknologi juga digunakan untuk melacak lokasi kereta api (KA) sehingga teknologi bukan barang baru.
Namun, kata Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata itu, pengaplikasian teknologi dalam sektor transportasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus menaati aturan.
"Contohnya, taksi. Sudah diatur syarat-syaratnya apa saja, seperti harus punya lahan pengendapan kendaraan atau pool. Di pool, kelaikan kendaraan diperiksa setiap hari sebelum berangkat," katanya.
Kendaraan yang dioperasikan, kata dia, harus pula diuji kir setiap enam bulan sekali dan pengemudinya juga harus memenuhi kualifikasi, seperti kepemilikan SIM A Umum dan ada pengaturan waktu kerja.
"Taksi Uber dan Grab boleh saja, tetapi harus memenuhi aturan. Usaha yang dijalankan dalam bidang aplikasi atau transportasi? Kalau transportasi, ya, harus memenuhi aturan yang ditetapkan," katanya.
Usaha transportasi, kata dia, menyangkut nyawa orang sehingga harus memenuhi aturan keselamatan, berbeda jika hanya melakukan usaha di bidang aplikasi yang tidak berhubungan dengan bidang transportasi.
Djoko mengakui penyedia jasa transportasi daring seperti Uber dan Grab mematok tarif lebih murah dibanding taksi konvensional karena tidak melalui proses yang ditempuh pengusaha angkutan pelat kuning.
"Tidak perlu punya pool, membayar pajak, dan sebagainya. Ini persoalannya. Seharusnya, Uber dan Grab ini harus melalui proses ini. Makanya, bukan UU-nya direvisi, namun aturannya yang harus ditegakkan," katanya.
Transportasi umum, kata dia, memang semestinya didorong agar tidak gagap teknologi sehingga aplikasi digunakan untuk memudahkan penggunanya, tetapi harus tetap menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
"Sebab, negara berhak melindungi setiap warga negaranya dalam bertransportasi dengan selamat, aman, dan nyaman," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Strategi Jitu Memulai Bisnis Online Tanpa Modal Besar di Era Digital
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
-
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
-
Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya
-
Motor Listrik Yamaha Fokus untuk Transportasi Online Uji Sistem Baterai Tukar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!