Suara.com - Pakar transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menegaskan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak perlu direvisi.
"Aplikasi teknologi di sektor transportasi bukan hal baru, termasuk sistem 'online'. Mengenai pengembangan teknologi sudah ada dalam UU LLAJ. Ngapain harus direvisi," katanya di Semarang, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, sistem daring (online) sudah diterapkan dalam perkeretaapian, seperti pemesanan tiket, kemudian teknologi juga digunakan untuk melacak lokasi kereta api (KA) sehingga teknologi bukan barang baru.
Namun, kata Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata itu, pengaplikasian teknologi dalam sektor transportasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus menaati aturan.
"Contohnya, taksi. Sudah diatur syarat-syaratnya apa saja, seperti harus punya lahan pengendapan kendaraan atau pool. Di pool, kelaikan kendaraan diperiksa setiap hari sebelum berangkat," katanya.
Kendaraan yang dioperasikan, kata dia, harus pula diuji kir setiap enam bulan sekali dan pengemudinya juga harus memenuhi kualifikasi, seperti kepemilikan SIM A Umum dan ada pengaturan waktu kerja.
"Taksi Uber dan Grab boleh saja, tetapi harus memenuhi aturan. Usaha yang dijalankan dalam bidang aplikasi atau transportasi? Kalau transportasi, ya, harus memenuhi aturan yang ditetapkan," katanya.
Usaha transportasi, kata dia, menyangkut nyawa orang sehingga harus memenuhi aturan keselamatan, berbeda jika hanya melakukan usaha di bidang aplikasi yang tidak berhubungan dengan bidang transportasi.
Djoko mengakui penyedia jasa transportasi daring seperti Uber dan Grab mematok tarif lebih murah dibanding taksi konvensional karena tidak melalui proses yang ditempuh pengusaha angkutan pelat kuning.
"Tidak perlu punya pool, membayar pajak, dan sebagainya. Ini persoalannya. Seharusnya, Uber dan Grab ini harus melalui proses ini. Makanya, bukan UU-nya direvisi, namun aturannya yang harus ditegakkan," katanya.
Transportasi umum, kata dia, memang semestinya didorong agar tidak gagap teknologi sehingga aplikasi digunakan untuk memudahkan penggunanya, tetapi harus tetap menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
"Sebab, negara berhak melindungi setiap warga negaranya dalam bertransportasi dengan selamat, aman, dan nyaman," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028
-
7 HP Murah RAM Besar untuk Admin Bisnis Online, Multitasking Lancar Tanpa Lag
-
InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Strategi Jitu Memulai Bisnis Online Tanpa Modal Besar di Era Digital
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!