Suara.com - Pakar transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menegaskan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak perlu direvisi.
"Aplikasi teknologi di sektor transportasi bukan hal baru, termasuk sistem 'online'. Mengenai pengembangan teknologi sudah ada dalam UU LLAJ. Ngapain harus direvisi," katanya di Semarang, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, sistem daring (online) sudah diterapkan dalam perkeretaapian, seperti pemesanan tiket, kemudian teknologi juga digunakan untuk melacak lokasi kereta api (KA) sehingga teknologi bukan barang baru.
Namun, kata Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata itu, pengaplikasian teknologi dalam sektor transportasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus menaati aturan.
"Contohnya, taksi. Sudah diatur syarat-syaratnya apa saja, seperti harus punya lahan pengendapan kendaraan atau pool. Di pool, kelaikan kendaraan diperiksa setiap hari sebelum berangkat," katanya.
Kendaraan yang dioperasikan, kata dia, harus pula diuji kir setiap enam bulan sekali dan pengemudinya juga harus memenuhi kualifikasi, seperti kepemilikan SIM A Umum dan ada pengaturan waktu kerja.
"Taksi Uber dan Grab boleh saja, tetapi harus memenuhi aturan. Usaha yang dijalankan dalam bidang aplikasi atau transportasi? Kalau transportasi, ya, harus memenuhi aturan yang ditetapkan," katanya.
Usaha transportasi, kata dia, menyangkut nyawa orang sehingga harus memenuhi aturan keselamatan, berbeda jika hanya melakukan usaha di bidang aplikasi yang tidak berhubungan dengan bidang transportasi.
Djoko mengakui penyedia jasa transportasi daring seperti Uber dan Grab mematok tarif lebih murah dibanding taksi konvensional karena tidak melalui proses yang ditempuh pengusaha angkutan pelat kuning.
"Tidak perlu punya pool, membayar pajak, dan sebagainya. Ini persoalannya. Seharusnya, Uber dan Grab ini harus melalui proses ini. Makanya, bukan UU-nya direvisi, namun aturannya yang harus ditegakkan," katanya.
Transportasi umum, kata dia, memang semestinya didorong agar tidak gagap teknologi sehingga aplikasi digunakan untuk memudahkan penggunanya, tetapi harus tetap menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
"Sebab, negara berhak melindungi setiap warga negaranya dalam bertransportasi dengan selamat, aman, dan nyaman," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!