Bank Indonesia (BI) pada hari ini memutuskan untuk mengubah instrumen suku bunga acuan yang semula menggunakan BI Rate dari bunga SBI 12 bulan ke seven daysreverse repo rate.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dengan adanya kebijakan moneter ini, seven daysreverse repo rate akan menjadi suku bunga acuan utama di pasar keuangan.
"Selain itu, BI juga akan memperkuat transmisi kebijakan moneter lewat suku bunga di pasar keuangan dan perbankan. Jadi tidak terpaku sama BI Rate lagi agar lebih realistis di pasar," kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (15/4/2016).
Meski diumumkan pada hari ini, Agus mengatakan bahwa kebijakan moneter ini baru akan mulai berlaku pada 19 Agustus 2016 mendatang.
"Ini akan mulai berlaku pada 19 Agustus 2016. Saat itu pula BI akan melakukan penjagaan agar suku bunga menjadi simetris dan lebih sempit," katanya.
Agus menambahkan, dalam mempersiapkan kebijakan moneter baru ini, maka BI akan mempercepat sejumlah hal, yaitu pelaksanaan program pasar keuangan yang mencakup:
- Memperkuat peran suku bunga JIBOR di pasar uang untuk tenor overnight sampai 12 bulan
- Mempercepat transaksi repo dengan mendorong ke general master repurchase agreement
- Meningkatkan transaksi pasar dengan mendorong perbankan untuk lebih membuka aksescounterparty
Seperyi diketahui, acuan bunga "Reverse Repurchase Agreement (Repo)", merupakan transaksi penjualan Surat Utang Negara dari BI kepada perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI pada jangka waktu tertentu. Saat ini, tingkat bunga acuan "Repo" berada di 5,75 persen dan "BI rate" berada di 6,75 persen.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk